03 Februari 2021

opini musri nauli : Hukum Acara Pidana (7)

 


Setelah surat dakwaan dibacakan, maka kesempatan diberikan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapinya. 


Didalam KUHAP, materi terhadap surat dakwaan hanya berkaitan dengan pendekatan formal dan materil. 


Pendekatan formal dapat dilihat agar terdakwa yang disidangkan tidak adanya kekeliruan orang (error en person). 


Pengadilan tidak boleh memerika perkara yang orangnya tidak tepat. Atau orang yang disidangkan tidak sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan. 


Sedangkan pendekatan materil yakni berkaitan dengan surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap. 


Didalam KUHAP diterangkan yang dimaksudkan dengan cermat adalah surat dakwaan harus disusun dengan teliti. 


Berbagai tindak pidana yang dituduhkan (misalnya ada beberapa tindak pidana) harus sesuai dengan urutan terhadap tindak pidana. Dimulai dari yang paling berat ancaman hukuman hingga yang paling ringan ancamannya. 


Misalnya pasal 340 KUHP harus diletakkan terlebih dahulu daripada pasal 338 KUHP. Begitu seterusnya. 


Sedangkan disusun secara jelas adalah surat dakwaan harus diuraikan kejadian perkara, fakta hukum maupun pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa. 


Bahasa yang digunakan dapat dimengerti oleh terdakwa. Sehingga terdakwa dapat mempersiapkan pembelaan dengan baik. 


Sedangkan lengkap adalah surat dakwaan harus memuat semua unsur pasal yang dituduhkan. Uraian unsur dari pasal yang dituduhkan dapat dilihat didalam surat dakwaan. 


Kekeliruan surat dakwaan yang tidak memuat cermat, jelas dan lengkap mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. Dan berdasarkan KUHAP, maka terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. 


Dalam praktek hukum acara pidana terhadap tanggapan surat dakwaan dikenal dengan istilah tangkisan (eksepsi). Namun eksepsi belum menyentuh pokok perkara. 


Baca : Hukum Acara Pidana