01 Februari 2021

berita : Jawaban tim Hukum Al haris-Sani di MK

 


Setelah KPU memberikan jawabannya, tim hukum Al Haris-Sani memberikan jawaban di sidang MK. 


Berbagai laporan yang disampaikan oleh pemohon tidak dapat membuktikan di Bawaslu. Bahkan beberapa laporan yang ternyata tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diproses lebih lanjut. 


Bahkan berbagai laporan yang disampaikan pihak pemohon telah selesai dengan tuntas, Atau dengan kata lain Berbagai proses pengaduan telah diselesaikan di Bawaslu. 


Bahkan cara penghitungan dari pemohon yang berdasarkan pihak independent, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung selisih suara. 


Yang dilupakan oleh pemohon adalah pihak terkait bukanlah incumbent sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai melakukan TSM. 


Sehingga setiap tahapan yang dilalui dalam proses pilgub Jambi, sama sekali tidak pernah ada keberatan dari pihak pemohon. 


Bahkan pihak terkait berhasil menemui pihak yang mengakui tidak mempunyai KTP dan kemudian memilih. 

Namun yang bersangkutan tidak pernah memilih dan tidak pernah membuat surat pernyataan. 


Fakta ini menunjukkan tidak benar kesemua orang yang disebutkan oleh pemohon, alat bukti yang dijadikan oleh pemohon diragukan kebenarannya. 


Pasal 42 MK, alat bukti yang didapatkan harus dipertanggungjawaban secara hukum. Sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti (illegal). 


Yang keliru adalah pemohon menunjukkan kategori pemilih. Padahal menurut ketentuan, walaupun tidak mempunyai KTP/Suket namun terdaftar di TPS maka dapat memilih. 


Sehingga seluruh permohonan dari pemohon tidak berdasar oleh hukum. 


Jawaban dari pihak terkait tim hukum Al Haris-Sani disampaikan oleh Dr. Heru Widodo, SH, MH. Al Haris juga mengikuti sidang secara daring. 


Sidang selanjutnya dilaksanakan setelah MK memberikan pemberitahuan persidangan kepada para pihak.