05 April 2021

opini musri nauli : Hukum Publik dan Hukum Privat

Didalam hukum, kita mengenal hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi Hukum Pidana, hukum Tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Sedangkan hukum privat meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum paten, hukum merek dan sebagainya.


Untuk menentukan apakah perselisihan termasuk kedalam hukum publik dan hukum privat dilihat dari akibat terjadinya perselisihan. Apabila hukum publik, maka perselisihan mengakibatkan terjadinya “gangguan sosial”, menimbulkan dampak yang membuat masyarakat “geger”.

opini musri nauli : Gugatan

 

Didalam pemeriksaan perkara perdata, Hakim mendasarkan kepada gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Gugatan harus dibuatkan secara tertulis, menerangkan pokok-pokok masalah (posita) dan yang menjadi permintaan agar dikabulkan (petitum)


Dengan  melihat gugatan yang disampaikan oleh penggugat, hakim akan memeriksa baik dengan melihat alat bukti yang disampaikan, hubungan hukum antara kedua belah pihak, klasifikasi bentuk gugatan (apakah perbuatan melawan hukum/onrechtmatigdaad atau perbuatan ingkar janji/wanprestasi). Setelah itu kemudian hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan dikabulkan, gugatan ditolak atau gugatan tidak dapat diterima. 

opini musri nauli : Pertemuan Pendekar


Menghadiri pertemuan di alun2.. Sang punggawa bercerita ttg kebakaran kampung beberapa purnama berlalu..

Kabar telah disampaikan kpd sang Maharaja di istana Alengka.. Bukan bercerita ttg perompak kebakaran di kampung.. Tapi menuduh penduduk tdk mau diatur dan menjadi penyebab kebakaran..

opini musri nauli : Upaya Hukum

Dalam KUHAP diatur hak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan hakim (vonis) yang kemudian dikenal dengan istilah upaya hukum. Keberatan terhadap putusan hukum baik terhadap  penerapan hukum, maupun pemidanaan.


KUHAP sendiri juga mengatur tentang upaya hukum biasa (banding maupun kasasi)maupun upaya hukum luar biasa (Peninjauan kembali/herziening)

opini musri nauli : Tindak Pidana (strafbaar Feit)

 

Dalam teori, para ahli belum bersepakat mengenai istilah terhadap ““strafbaar fei”. Menurut Prof. SIMONS, “strafbaar feit” harus dirumuskan karena (a) untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum; (b) agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsure dari delik seperti yang dirumuskan didalam UU; (c) setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut UU itu pada hakekatnya merupakan suatu tindakan melawan hokum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling”

opini musri nauli : Kesalahan dan pertanggungjawaban

Dipidananya seseorang tidak cukup hanya apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Prof. Sudarto merumuskan, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana


Prinsip diatas adalah suatu adagium atau maxim yang sudah lama dianut secara universal dan telah menjadi asas dalam hukum pidana, “geen straft zonder schuld”, “nulla poena sine cupa”, “actus non fait reum”, “nisi mens sit Rea”, “Ohne schuld keini strafe”, “an act does not make a person legally guility unless the mind is legally blamewarthy.

opini musri nauli : In dubio pro reo

Begitu besar kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada Hakim untuk memutuskan sebuah perkara. Putusan Pengadilan bisa menentukan ”nasib” seseorang. Hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukum sekian tahun penjara. Begitu juga terhadap hak milik dapat dirampas, disita oleh negara.

opini musri nauli : Hak asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam kajian HAM, dikenal dengan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dan hak asasi manusia yang dapat dikurangi.

opini musri nauli : Perbuatan Melawan Hukum

Didalam ilmu hukum, dikenal  Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)  Mengandung unsur-unsur : (a)Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), (b) Ada kesalahannya (schuldelement),  (c) ada kerugian (schade), (d) ada hubungan timbal balik

opini musri nauli : Hukum Adat


Secara etimologis istilah hukum adat terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan adat. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.

Definisi dari Hukum Adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. “Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara”.