05 April 2021

opini musri nauli : Hak asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam kajian HAM, dikenal dengan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dan hak asasi manusia yang dapat dikurangi.


Secara jelas jelas tidak boleh dikurangi HAM-nya dalam UUD 1945 adalah hak-hak yang tercantum dalam Pasal 28I, yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dari hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.


Dalam Pasal 28A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. UU No. 39 Tahun 1999 juga menegaskan “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.


Begitu juga pasal 4 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. 


Apabila adanya pelanggaran HAM, maka pelaku pelanggaran HAM harus langsung ditujukan kepada Negara. Negaralah yang bertanggungjawab terjadinya pelanggaran HAM. Negara dapat diseret dimuka persidangan internasional HAM. Tanggungjawab negara yang yang berkewajiban melindungi dan menghormati HAM merupakan tugas dari rumusan HAM.


Kategori tanggungjawab negara terjadinya pelanggaran HAM dapat dilihat apakah negara sebagai pelaku atau negara “membiarkan” terjadinya pelanggaran HAM. Negara harus “memastikan” tidak adanya pelanggaran HAM terjadi di suat negara.