05 April 2021

opini musri nauli : Hukum Publik dan Hukum Privat

Didalam hukum, kita mengenal hukum publik dan hukum privat. Hukum publik meliputi Hukum Pidana, hukum Tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Sedangkan hukum privat meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum paten, hukum merek dan sebagainya.


Untuk menentukan apakah perselisihan termasuk kedalam hukum publik dan hukum privat dilihat dari akibat terjadinya perselisihan. Apabila hukum publik, maka perselisihan mengakibatkan terjadinya “gangguan sosial”, menimbulkan dampak yang membuat masyarakat “geger”.


Akibat perselisihan inilah kemudian yang harus “dikembalikan” secara semula sehingga persidangan untuk menertibkan “gangguan sosial atau mengembalikan dampak terhadap masyarakat yang “geger”


Negara kemudian “menugaskan” Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan tugas itu. Para pelaku kemudian dipersalahkan melakukan perbuatan wederrechtelijk. Maka kita mengenal asas Tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)


Maka didalam film-film kita sering menyaksikan adanya adegan seperti Negara melawan A (sebagai pelaku). Begitu seterusnya.


Sedangkan didalam lapangan hukum privat (pribadi), maka terhadap perselisihan hanyalah berkaitan terhadap siapa yang dirugikan. Berkaitan dengan kepemilikan dan hak yang semata-mata berkaitan dengan salah satu pihak.


Maka prinsip didalam lapangan hukum privat dikenal asas “siapa yang dirugikan, maka dia harus membuktikan kerugiannya (asas actori incumbit probatio). Sedangkan terhadap mereka yang telah melakukan kesalahan kemudian dikenal dengan istilah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad). Dimana perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) merupakan suatu kesalahan perdata (civil wrong) dimana berdasarkan pasal 1365 KUHPer dirumuskan pada diri pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement).


Maka para pihak yang merasa dirugikan, memperjuangkan haknya di pengadilan dan“memulihkan” hak seperti keadaan semula