Didalam ilmu hukum, dikenal Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata, wederrechtelijk dalam hukum pidana. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Mengandung unsur-unsur : (a)Ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), (b) Ada kesalahannya (schuldelement), (c) ada kerugian (schade), (d) ada hubungan timbal balik
Substansi dari perbuatan melawan hukum haruslah diartikan setelah standaard arest atau Drukkers Arrest (putusan tentang percetakan) tahun 1919 Hoge raad merumuskan yang meliputi : (a) bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, (b)melanggar hak subyektif orang lain atau melanggar kaidah tata susila (goede zeden), (c) bertentangna dengan asas “kepatutan” ketelitian serta sikap hati-hati dalam pergaulan hidup masyarakat.
Sedangkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheld daad)atau ada juga menyebutkan abuse of power mempunyai perbedaan yang mendasar perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata (onrechtmatigedaad). Dimana perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) merupakan suatu kesalahan perdata(civil wrong) dimana berdasarkan pasal 1365 KUHPer dirumuskan pada diri pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement). Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum pertanggungjawabannya didasarkan kepada pasal 1364 BW.
Sedangkan menurut teori hukum tata administrasi negara bentuk perwujudan sewenang-wenang oleh negara terdiri : (a) Perbuatan melawan hukum penguasa (onrecht matige overheidsdaad), (b) Perbuatan melawan UU (onwetmatige), (c)Perbuatan yang tidak tepat (onjuist), (c) Perbuatan yang tidak bermanfaat(ondoelmatig), (d) Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvioir)
Detournemen de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dalam kaitannya dengan Freies Ermessen merupakan perluasan arti yurisprudensi di Perancis yang menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi yang diartikan : Penyalahgunaan kewenangna untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangna dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh UU atau peraturan lain.
Berbagai Yurisprudensi telah menegaskan “Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana; (lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 979 K/Pid/2004). Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K /Pid/2007 dijelaskan unsur “menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UU no. 31 Tahun 1999 berpedoman pada putusan MA No 1340 K/Pid/1999 yang telah mengambil pengertian “menyalahgunakan kewenangan” pada pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau dikenal dengan “Detournemen de pouvoir