Dalam teori, para ahli belum bersepakat mengenai istilah terhadap ““strafbaar fei”. Menurut Prof. SIMONS, “strafbaar feit” harus dirumuskan karena (a) untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum; (b) agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsure dari delik seperti yang dirumuskan didalam UU; (c) setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut UU itu pada hakekatnya merupakan suatu tindakan melawan hokum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling”
Sedangkan Lamintang merumuskan “ “begeleidende omstandigheden” atau “ vergezellende omstandigheden” atau “keadaan-keadaan penyerta atau keadaan yang menyertai sesuatu tindakan
Prof. Moeljatno memberikan istilah Starfvoraussetzungan (syarat-syarat pemidanaan) yang terdiri atas perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana
Tindak pidana atau strafbaar feit merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur “perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan” dan unsur “pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya”. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu.
Berkaitan dalam asas hukum pidana Asas “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu “Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea”, bahwa “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”, maka pengertian “tindak pidana” itu terpisah dengan yang dimaksud “pertanggungjawaban tindak pidana”. Asas “geen straf zonder schuld beginsel.
Dengan demikian, maka kita dapat memperhatikan tentang konsep dasar didalam lapangan hukum pidana, maka ada 3 masalah pokok yaitu perbuatan bagaimanakah yang dikategorikan sebagai tindak pidana, kesalahan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara umum, sanksi pidana apa yang pantas dikenakan kepada terdakwa
Atau sesuatu tindakan itu dapat merupakan “een doen” atau “een niet doen” atau dapat merupakan “hal melakukan sesuatu” ataupun “hal tidak melakukan sesuatu”.
Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada “kesalahan pelaku” (liability based on fault), dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dan yang paling akhir, pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban individual. Untuk mempertanggungjawabkan suatu tindak pidana kepada seseorang, harus ada mens rea ( guilty mind) dari pelaku. Harus ada kehendak jahat. “An unwarrantable act without a vicious will is no crime at all” (Suatu kelakuan tidak dapat digolongkan kejahatan, tanpa adanya kehendak jahat). Atau dengan kata lain, Penjatuhari pidana (punishment) ditentukan oleh adanya perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility).