19 Maret 2022

Oleh-oleh Muscab DPC Peradi Jambi



Oleh2 muscab DPC Peradi Jambi..

Kesemua kandidat adlh kawan.. mengenai hasil itu cuma bonus..

18 Maret 2022

opini musri nauli : Nuansa Demokrasi di Jambi

 


Di suatu acara yang sempat Penulis hadiri, tiba-tiba berderu Suasana demokratis yang rusak. Suasana demokrasi yang baru Saja usai di Pilgub Jambi, Pilkada Kabupaten seperti kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kotamadya Sungai Penuh menjadi berjarak dari pandangan pengamat. 


Tanpa harus menafikan kritikan terhadap demokrasi langsung terpilihnya Kepala Daerah di Provinsi Jambi, jarak yang jauh antara pengamat dengan suasana dan nuansa demokrasi membuat cara membacanya menjadi “kurang tepat’. Apabila tidak disebutkan sebagai “keliru”. 

opini musri nauli : Alhamdulilah

 


Rasa-rasanya seperti mimpi. Ketika memasuki bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi tidak harus mempersiapkan surat keterangan bebas covid, tidak mengisi aplikasi peduli-lindungi. 


Seakan-akan tersentak dan tersadar. Bahkan serasa tidak percaya. 

14 Maret 2022

opini musri nauli : Hak Pakai

 


Selain hak milik terhadap tanah, UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) juga mengenal Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang telah dibahas pada edisi sebelumnya. 


Selain itu juga dikenal Hak pakai, hak sewa, hak membuka hutan dan hak memungut hasil hutan. Keseluruhannya kemudian dikenal sebagai hak atas tanah. 

12 Maret 2022

opini musri nauli : Membaca KLHS Provinsi Jambi

 


Didalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.32/2009) disebutkan adanya pengelolaan tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan dan Pelibatan Masyarakat. 


Keempat instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagian dari 16 instrumen yang diatur didalam UU No. 32/2009. 

02 Maret 2022

opini musri nauli : Mediasi (3)

 

Selain mediasi yang telah diatur didalam Pasal 154 HIR/Pasal 130 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PERMA No. 1 Tahun 2016, mekanisme penyelesaian perkara diluar Pengadilan juga mengenal “arbitrase” dan alternatif penyelesaian sengketa. 


Berbeda dengan mediasi yang harus dilalui didalam tahap hukum acara Perdata, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Si Bungsu

 

Di saat aku mulai bergelut dengan pemikiran islam, baik membicarakan alam semesta, konsep keadilan,  konsep ketuhanan, ttg alam makro-mikro kosmos, disaat itulah, sang bungsu kemudian lahir.. 

01 Maret 2022

Uneg-uneg

 

Sesekali otak memang di refresh..
kalo kampus memanggil, mungkin uneg2 bisa disampaikan..
Bukankh begitu Dr Helmi Ganta ?
Cc Prof Elita Rahmi



28 Februari 2022

opini musri nauli : Mediasi (2)

 

Sebelum memasuki pemeriksaan perkara Perdata, berdasarkan ketentuan, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu diluar Pengadilan. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai Mediasi . Ketentuan ini diatur didalam Pasal 154 HIR/Pasal 130 RBg. 


Mahkamah Agung (MA) kemudian menegaskan didalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma MA) No. 1 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PERMA No. 1 Tahun 2016.