02 Maret 2022

opini musri nauli : Mediasi (3)

 

Selain mediasi yang telah diatur didalam Pasal 154 HIR/Pasal 130 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan PERMA No. 1 Tahun 2016, mekanisme penyelesaian perkara diluar Pengadilan juga mengenal “arbitrase” dan alternatif penyelesaian sengketa. 


Berbeda dengan mediasi yang harus dilalui didalam tahap hukum acara Perdata, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Sedangkan Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum  dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau  suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. 


Mekanisme penyelesaian perkara melalui Lembaga arbiter. Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. 


Lembaga Arbiter terdiri dari arbiter. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. 


Sedangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. 


Mekanisme penyelesaian melalui arbitrase harus tegas dicantumkan didalam perjanjian antara kedua belah pihak. Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase. 


Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. 


Begitu pentingnya peran dan fungsi arbitrase maka Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. 




Advokat. Tinggal di Jambi