Selain hak milik terhadap tanah, UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) juga mengenal Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang telah dibahas pada edisi sebelumnya.
Selain itu juga dikenal Hak pakai, hak sewa, hak membuka hutan dan hak memungut hasil hutan. Keseluruhannya kemudian dikenal sebagai hak atas tanah.
Selain itu juga dikenal hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Sekarang mari kita lihat dan mengenal hak pakai terhadap tanah.
Didalam Pasal 41 UUPA, “hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini’.
Didalam penjelasan UUPA, Hak pakai adalah suatu “kumpulan pengertian” dari hak-hak yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan berbagai nama
Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu. Dapat juga dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
Berbeda dengan hak milik, hak Pakai terdiri dari warga negara Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Disebabkan hak Pakai hanyalah hak yang terbatas, maka gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai. Orang-orang dan badan-badan hukum asing dapat diberi hak pakai.
Advokat. Tinggal di Jambi