17 Agustus 2023

pojok hukum : Hukum Acara Pidana (3)

 


Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa kemudian menerima berkas dan tersangka. Didalam praktek, biasa dikenal dengan istilah P21. 


Jaksa kemudian melihat aspek-aspek hukum sebelum membuat surat dakwaan. Seperti melihat identitas tersangka, pasal-pasal yang tepat digunakan untuk tersangka, alat bukti, barang bukti dan seluruh aspek administrasi terhadap tersangka. 

16 Agustus 2023

opini musri nauli : Tafsir “Bajingan dan Tolol”

 


Menelisik tema hangat suasana politik akhir-akhir ini, ujaran dan kata “bajingan” dan “tolol” memantik polemik. 


Sebagian kemudian menganggap kata-kata ini lebih tepat dikategorikan sebagai “penghinaan”. Namun sebagian lagi kemudian menempatkan sebagai “kritikan”. Sebagai “bentuk akhiran” dari kritikan tajam terhadap Pemerintahan. 


Secara harfiah, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti kata “bajingan” adalah penjahat atau pencopet. Bajingan dapat diartikan kata-kata kurang ajar yang berisikan makian. 

14 Agustus 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana (2)


Setelah berkas dinyatakan lengkap di Tahap penyidikan, selain adanya masa waktu penahanan, maka tersangka kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 


Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. 


Wewenang ini diberikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk dapat mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan.

Didalam KUHAP disebutkan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

11 Agustus 2023

opini musri nauli : Lengser Keprabon. Mandig Pandito

 


Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri menjadi Presiden Mei 1998, ada kata-kata didalam pidatonya yang melambangkan sikapnya. 


Lengser Keprabon. Mandig Pandito. Demikian kata-kata dan kemudian menjadi mantra dan sikapnya selanjutnya. 


Didalam cara pandang masyarakat Jawa, kata-kata “Lengser Keprabon. Mandig Pandito”, dapat diartikan “suatu ungkapan Bahasa jawa yang dapat diartikan dan memiliki makna mendalam”. Dimana seorang Raja yang kemudian telah turun tahta (Lengser keprabon) kemudian “menyepi (bertapa)’ dan kemudian menjadi “orang bijaksana (mandig Pandito). 

10 Agustus 2023

opini musri nauli : Bangko - Jambi


Setelah menikmati kenyaman Jambi - Bangko, merasakan jalur balik  Bangko - Jambi menemukan sensasi sendiri. 


Setelah urusan selesai sekitar jam 11.30, rencana hendak memacu kendaraan kembali ke Jambi sempat tertunda. 


Panggilan telephone dari rekan sejawat yang hendak mampir ke kantor Bangko kemudian membuat saya kembali memutar kendaraan. Kembali ke kantor. 


Pembicaraanpun mengalir. Sembari membicarakan “suasana” politik terkini di Bangko, menyambut hajat Pilkada yang akan datang, wacana “pejabat pengganti” Bupati menjadi tema yang cukup intens didiskusikan lebih lanjut. 

03 Agustus 2023

opini musri nauli : Kritik dan Berisik



Akhir-akhir ini, dunia media sosial dihebohkan dengan “pernyataan” dari seseorang yang mengaku “akademisi”. Yang kemudian memantik Diskusi dan polemik berkepanjangan. 


Sebagian kalangan kemudian menyebutkan “apa yang disampaikan” adalah kritik kepada Pemerintah. 


Namun sebagian lagi menyebutkan “itu bukanlah kritik. Tapi lebih berkonotasi penghinaan. Ataupun disebutkan sebagai “pencemaran naik baik”. 

02 Agustus 2023

opini musri nauli : Berkah Ilmu

 

Didalam sebuah kesempatan, saya pernah mendengarkan cerita tentang “ilmu seseorang” yang dianggap lebih rendah dari sang penutur. 


Dengan entengnya dia bercerita sembari sedikit mengejek. 


“Apa yang disampaikannya, tidaklah terlalu hebat. Atau yang disampaikan cuma biasa-biasa saja”. 


Sayapun tersenyum. Sembari kadangkala bertanya didalam hati. 

opini musri nauli : Jambi - Tebo

 

Sehabis menempuh perjalanan mudik pertengahan April 2023, praktis perjalanan keluar kota, sama sekali tidak lagi dijalani. 


Selain juga “kesibukan” persidangan dan berbagai urusan di Jambi yang memang membuat belum berkesempatan untuk keluar kota. 


Akhir minggu yang lalu, Saya berkesempatan untuk suatu urusan di Tebo. Sekitar 200 km arah barat. Jalur rutin yang saya tempuh. 


Baik disebabkan “arus mudik” Lebaran maupun urusan di Tebo dan Bungo. 


Berbekal informasi yang kurang up to date, apalagi masih dihebohkan dengan “macetnya” angkutan batubara, hari sabtu, saya kemudian keluar kota. Ke Tebo. 

31 Juli 2023

Rupa-rupa : PRIA BERKUNCIR MENJENGKELKAN


2006, mengenai Bang Musri Nauli ketika ia menjadi kuasa hukum kasus korupsi pembangunan dermaga ponton Semaran, Pauh, Sarolangun. Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangko.
Saya ketika itu wartawan junior di Harian Pagi Radar Sarko. Mulai dididik sang maestro pers, Devanand Munir . Dari beberapa kuasa hukum, Musri kelihatan unik dan nyentrik. Gondrong dan berkuncir.
Pengacara dan pegiat lingkungan. Demikian Musri Nauli banyak dikenal. Dia juga penulis yang rajin. Tulisannya kerap kali tayang di media mainstream di Jambi. Kebanyakan tentang hukum dan adat/sejarah Jambi.

27 Juli 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana

 


Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pada prinsipnya “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. 


Kewenangan penyelidik berupa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. 


Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.