14 Agustus 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana (2)


Setelah berkas dinyatakan lengkap di Tahap penyidikan, selain adanya masa waktu penahanan, maka tersangka kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 


Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. 


Wewenang ini diberikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk dapat mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan.

Didalam KUHAP disebutkan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Sedangkan Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.


Berdasarkan KUHAP,  maka penuntut umum diantaranya mempunyai wewenang seperti menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik, mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik,  memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan  hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan, melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum dan melaksanakan penetapan hakim.

Yang dimaksudkan dengan  Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. 


Didalam uraian lebih lanjut didalam KUHAP, maka Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. 


Terhadap putusan hakim (vonis), bersama-sama dengan hak terdakwa, maka penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi 



Advokat. Tinggal di Jambi