17 Agustus 2023

pojok hukum : Hukum Acara Pidana (3)

 


Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa kemudian menerima berkas dan tersangka. Didalam praktek, biasa dikenal dengan istilah P21. 


Jaksa kemudian melihat aspek-aspek hukum sebelum membuat surat dakwaan. Seperti melihat identitas tersangka, pasal-pasal yang tepat digunakan untuk tersangka, alat bukti, barang bukti dan seluruh aspek administrasi terhadap tersangka. 

Baik surat penangkapan, surat penahanan, mempertimbangkan apakah “perlu ditahan” atau dapat dialihkan, mempersiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan materi persidangan. 


Kemudian berdasarkan KUHAP, maka Jaksa penuntut umum kemudian membuat surat dakwaan. Yang berisikan  nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis  kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan  tersangka. 


Surat Dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. 


Ketelitian jaksa penuntut umum harus termaktub didalam surat dakwaan. Menurut KUHAP, terhadap surat dakwaan yang kemudian tidak memenuhi “cermat, jelas dan lengkap” maka mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. 


Sehingga Pengadilan dapat menyatakan Surat dakwaan batal demi hukum. Sehingga jaksa penuntut umum harus memperbaiki seluruh proses “Sebelum” pelimpahan ke Pengadilan. 


Surat dakwaan kemudian diberi tanggal dan ditandatangani. 


Setelah surat dakwaan telah dibuat jaksa penuntut umum, maka jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri. 


Dengan dilampirkan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan.