27 Juli 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana

 


Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pada prinsipnya “Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. 


Kewenangan penyelidik berupa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. 


Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Setiap proses yang telah dilakukan maka penyelidik berkewajiban untuk  membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan. 


Setelah dilakukan penyelidikan maka dilanjutkan dengan proses penyidikan. 


Menurut KUHAP, Penyidik adalah  pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Dengan demikian apabila didalam peraturan perundang-undangan tidak ditentukan kewenangan penyidikan maka proses hukum terhadap penyidikan menjadi tidak sah. 


Secara prinsip, Penyelidik atau penyidik terdapat didalam kewenangan Kepolisian. Sehingga apabila tidak ada kewenangan yang memberikan penyidikan kasus-kasus pidana, maka tidak dibenarkan untuk melakukan penyidikan. 


Menurut KUHAP, kewenangan Penyidik seperti menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian (seperti pengamanan tempat perkara),  menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan  penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat dan kewenangan lainnya. 


Namun penyidik juga mempunyai kewenangan untuk penghentian penyidikan. Tentu saja dengan alasan-alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.  


Begitu pentingnya pengaturan tentang Penyelidikan dan penyidikan sekaligus memberikan ruang besar terhadap penghormatan terhadap HAM kepada siapapun. Baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. 


Sehingga tidak salah kemudian KUHAP disebutkan sebagai karya adiluhung putra-putra Indonesia didalam membuat aturan hukum yang menjunjung tinggi kedaulan Indonesia.