29 Agustus 2023

opini musri nauli : Ingkar Janji - Penipuan atau Perdata

 


Tema hukum tentang penipuan atau hubungan perdata memang seringkali beririsan. Saling berhimpitan hingga dapat menafikan satu dengan yang lain. 


Secara prinsip terhadap tidak terpenuhinya “isi perjanjian” kemudian dikenal sebagai ingkar janji (wanprestasi). Sehingga terhadap “ingkar janji” kemudian harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan ingkar janji ranah hukum acara Perdata di Pengadilan Negeri. 


Namun berbeda dengan “penipuan” yang telah ditetapkan didalam KUHP yang harus diselesaikan proses hukum acara pidana di Pengadilan Negeri. 

28 Agustus 2023

opini musri nauli : Waktu berlaku Peraturan perundang-undangan

 


Akhir-akhir ini tema berlakunya suatu peraturan perundang-undangan seringkali “ditunda keberlakuanya (sering juga disebutkan tidak langsung berlaku seketika). Baik berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi maupun berlakunya undang-undang. 


Namun yang paling anyar adalah Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.


Menurut pemberitaan, Syarif Fasha baru akan diberhentikan secara resmi pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum legislatif. 

23 Agustus 2023

opini musri nauli : Kata Terorganisir


Akhir-akhir ini dengan banyaknya lahir UU (belum lagi peraturan pelaksanaannya), berbagai istilah kemudian lahir didalam norma UU. 


Berbagai istilah yang diatur terutama UU diluar KUHP selain tidak mempunyai asas ataupun prinsip yang telah diatur didalam KUHP justru menimbulkan problema baru (benturan norma/conflct norm). 


Lihatlah definisi UU No 18 Tahun 2013  Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang memuat istilah “terorganisir”. 

21 Agustus 2023

opini musri Musri Nauli : Hukum Acara Pidana (4)

 


Setelah Jaksa penuntut umum melimpahkan Surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan maka pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. 


Menurut KUHAP, apabila Pengadilan negeri menyatakan perkara pidana tidak termasuk wilayah hukum, maka Pengadilan kemudian menyerahkan surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya. 

17 Agustus 2023

pojok hukum : Hukum Acara Pidana (3)

 


Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa kemudian menerima berkas dan tersangka. Didalam praktek, biasa dikenal dengan istilah P21. 


Jaksa kemudian melihat aspek-aspek hukum sebelum membuat surat dakwaan. Seperti melihat identitas tersangka, pasal-pasal yang tepat digunakan untuk tersangka, alat bukti, barang bukti dan seluruh aspek administrasi terhadap tersangka. 

16 Agustus 2023

opini musri nauli : Tafsir “Bajingan dan Tolol”

 


Menelisik tema hangat suasana politik akhir-akhir ini, ujaran dan kata “bajingan” dan “tolol” memantik polemik. 


Sebagian kemudian menganggap kata-kata ini lebih tepat dikategorikan sebagai “penghinaan”. Namun sebagian lagi kemudian menempatkan sebagai “kritikan”. Sebagai “bentuk akhiran” dari kritikan tajam terhadap Pemerintahan. 


Secara harfiah, menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti kata “bajingan” adalah penjahat atau pencopet. Bajingan dapat diartikan kata-kata kurang ajar yang berisikan makian. 

14 Agustus 2023

Pojok hukum : Hukum Acara Pidana (2)


Setelah berkas dinyatakan lengkap di Tahap penyidikan, selain adanya masa waktu penahanan, maka tersangka kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 


Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. 


Wewenang ini diberikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk dapat mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan.

Didalam KUHAP disebutkan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

11 Agustus 2023

opini musri nauli : Lengser Keprabon. Mandig Pandito

 


Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri menjadi Presiden Mei 1998, ada kata-kata didalam pidatonya yang melambangkan sikapnya. 


Lengser Keprabon. Mandig Pandito. Demikian kata-kata dan kemudian menjadi mantra dan sikapnya selanjutnya. 


Didalam cara pandang masyarakat Jawa, kata-kata “Lengser Keprabon. Mandig Pandito”, dapat diartikan “suatu ungkapan Bahasa jawa yang dapat diartikan dan memiliki makna mendalam”. Dimana seorang Raja yang kemudian telah turun tahta (Lengser keprabon) kemudian “menyepi (bertapa)’ dan kemudian menjadi “orang bijaksana (mandig Pandito). 

10 Agustus 2023

opini musri nauli : Bangko - Jambi


Setelah menikmati kenyaman Jambi - Bangko, merasakan jalur balik  Bangko - Jambi menemukan sensasi sendiri. 


Setelah urusan selesai sekitar jam 11.30, rencana hendak memacu kendaraan kembali ke Jambi sempat tertunda. 


Panggilan telephone dari rekan sejawat yang hendak mampir ke kantor Bangko kemudian membuat saya kembali memutar kendaraan. Kembali ke kantor. 


Pembicaraanpun mengalir. Sembari membicarakan “suasana” politik terkini di Bangko, menyambut hajat Pilkada yang akan datang, wacana “pejabat pengganti” Bupati menjadi tema yang cukup intens didiskusikan lebih lanjut. 

03 Agustus 2023

opini musri nauli : Kritik dan Berisik



Akhir-akhir ini, dunia media sosial dihebohkan dengan “pernyataan” dari seseorang yang mengaku “akademisi”. Yang kemudian memantik Diskusi dan polemik berkepanjangan. 


Sebagian kalangan kemudian menyebutkan “apa yang disampaikan” adalah kritik kepada Pemerintah. 


Namun sebagian lagi menyebutkan “itu bukanlah kritik. Tapi lebih berkonotasi penghinaan. Ataupun disebutkan sebagai “pencemaran naik baik”.