21 Agustus 2023

opini musri Musri Nauli : Hukum Acara Pidana (4)

 


Setelah Jaksa penuntut umum melimpahkan Surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan maka pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya. 


Menurut KUHAP, apabila Pengadilan negeri menyatakan perkara pidana tidak termasuk wilayah hukum, maka Pengadilan kemudian menyerahkan surat pelimpahan perkara kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya. 

Kemudian Surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan. 


Termasuk juga surat penetapan disampaikan kepada terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik. 


Namun apabila penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri, maka jaksa penuntut umum dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan tinggi dalam waktu tujuh hari. 


Nah, Pengadilan Tinggi kemudian dapat mempertimbangkan keberatan dari jaksa penuntut umum. Apakah menerima atau menolak keberatan jaksa penuntut umum. 


Berbeda dengan pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan perkara termasuk didalam wilayah hukumnya, maka kemudian ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara. 


Hakim yang telah ditunjukan kemudian menetapkan hari sidang. Kemudian juga memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. 


Begitulah proses selanjutnya pemeriksaan proses hukum hingga putusan akhir (vonis)



Advokat. Tinggal di Jambi