07 Januari 2024

opini musri nauli : Kepak Rambai hulubalang

 


Ketika mendapatkan tugas untuk memfasilitasi Pertemuan Tim Restorasi Gambut Kabupaten Pulang Pisau (TRG Kab Pulang Pisau), seketika saya kemudian teringat model pengelolaan gambut oleh masyarakat Dayak. 


Sebelumnya disebutkan nama kabupaten sebagai Pulang Pisau menarik perhatian. Sempat terpikir dan salah menyebutkan nama dengan Pulau Pisang. Sedikit mengganggu Namun justru itulah keunikan. 


Menurut cerita ditengah masyarakat, disebutkan sebagai Pulang Pisau berasal dari kata Pisau. Nah, gagang Pisau biasa dikenal sebagai pulang. Sehingga kata Pulang Pisau dapat diartikan sebagai gagang dari pisau. 


Menurut data dari berbagai sumber disebutkan, di Kalimantan Tengah terdapat empat suku besar. Seperti suku Dayak yaitu suku Dayak Ngaju, Dayak Ma’anyan, Dayak Lawangan dan Dayak Dusun. Sisanya, ada banyak suku-suku kecil. 

06 Januari 2024

opini musri nauli : Kesetiaan Gagasan

 


Ketika Ganjar Pranowo (Ganjar) ditawarkan dari berbagai Koalisi Partai untuk menjadi Calon Presiden dan kemudian dibujuk meninggalkan Partai yang telah membesarkannya, ada kata-kata yang paling mendalam. 


“Saya dibesarkan oleh Partai ini. Saya tidak mungkin meninggalkan partai ini”, katanya tegas walaupun dengan nada lembut. 


Seketika makjeb. Kata-kata itu langsung menusuk hati paling dalam. Meneguhkan kesetiaan kepada prinsip-prinsip yang lama dipegangnya. Sejak muda. 


Tentu saja membandingkan prestasi Ganjar dengan kandidat lain akan menimbulkan perdebatan panjang. Atau bisa menimbulkan polemik yang berkepanjangan. 

05 Januari 2024

7 Tahun Yang lalu

 


Diingatkan FB peristiwa 7 tahun yang lalu. Pinjam status Irfan Musarin Kunang. Persidangan di Menggala. kabupaten yang termasuk kedalam Provinsi Lampung. jaraknya 478 km dari Jambi. Tentu saja belum ada tol dari Palembang ke Lampung. sehingga harus menyusuri Lintas Timur Sumatera. Bisa seharian/semalaman ditempuh jalan darat.
Waktu itu mendampingi persidangan Mas Gie. Pendeta yang akrif mendampingi petani kemudian diseret sebagai pelaku tindak pidana.
Disamping kananku Manager Walhi Lampung. Sekarang lah jadi orang gedang. Sudah menjadi Direktur Walhi Lampung.

opini musri nauli : Pemalas

 


Ketika membuka blog yang memuat berbagai tulisan awal tahun, seketika saya kemudian tersentak. Di tahun 2023 hanya memuat opini 153 tulisan. Turun drastis dari tahun 2022 yang mencapai 284 tulisan. Jangan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai hampir seribu (915 tulisan). 


Tahun 2023 hanya beririsan dengan tahun 2019 (135 tulisan), tahun 2018 (166 tulisan) ataupun tahun 2017 (167 tulisan). 

04 Januari 2024

opini musri nauli : Kisah 26 Tahun

Ketika putra keduaku menyelesaikan ujian Tesis di Program Magister Hukum UNJA, terbayang kisah 26 tahun perjalanan. 


Lahir menjelang kejatuhan Soeharto, rumahku sempat menjadi “pusat” sekaligus tempat berkumpul aktivis yang menolak Soeharto. Waktu itu, suasana genting begitu terasa. 


Aku yang dibesarkan didalam Organisasi yang dilarang Pemerintah Soeharto, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia mengalami masa-masa getir. Berbagai rapat kemudian dibubarkan. Penanggungjawab kegiatan sekaligus ketua panitia menjadi langganan dipanggil aparat keamanan. Entah dari ABRI (sekarang TNI) ataupun dari pihak Kepolisian. Alasannya pasti macam-macam. Suasana seram di zaman Orde baru itulah kemudian sang putra lahir. 

Alhamdulilah

 


Alhamdulilah.. hny itu kata yg bisa kuungkapkan.. putraku kedua selesai tesis.. sebuah pencapaian panjang..
Dari santri, staf kantoran, tenaga lapangan hingga mampu menyelesaikan jenjang lebih tinggi dariku..
Merintis kepemimpinan dari HMi cabang Jambi, Walhi dan PERADI..
“Capailah cita2mu setinggi langit.. namun tetap merendah seperti bumi”,
Selamat ananda Muhamad Sadrakh Putra..
Terima kasih kepada penguji dan pembimbingnya Elita Rahmi, Helmi Ganta, Hartati Jambi,


Terima kasih atas bantuan semuanya.








14 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (5)

 


Didalam putusan, maka putusan harus menetapkan berkaitan dengan permohonan didalam alasan praperadilan. 


Menurut KUHAP, apabila penangkapan atau penahanan tidak sah, maka Penyidik atau jaksa penuntut umum harus membebaskan tersangka. Dan putusan juga harus menyebutkan jumlah kerugian dan rehabilitasi kepada tersangka. 


Sedangkan apabila berkaitan penghentian penyidikan atau pentuntutan yang kemudian dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dihentikan. 

13 Desember 2023

opini musri nauli : Belajar dari Masyarakat Gambut

 


Lega rasanya ketika teman-teman Tenaga teknis (fasilitator Desa) BRGM Jambi telah menyelesaikan Peraturan Desa dan Peraturan Adat. Salah satu mandat yang dibebankan kepada Fasdes. Walaupun kelurahan yang tidak berwenang untuk mengatur Peraturan Desa dan membuat peraturan Desa, namun dengan adanya Peraturan Adat merupakan salah satu keunikkan sekaligus daya kreativitas Fasdes untuk mengisi kekosongan hukum. 


Diantaranya Peraturan Desa Sungai Aur (Muara Jambi), Peraturan Desa Marga Rukun (Tanjabbar) dan Peraturan Adat Kelurahan Teluk Dawan (Tanjabtim). Ketiganya mewakili kabupaten yang termasuk kedalam wilayah ilir Jambi yang dikenal sebagai daerah gambut. 

11 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (4)

 


Persidangan praperadilan dilakukan dengan persidangan yang singkat. Biasanya hanya satu minggu. Persidangan praperadilan menggunakan sistem hukum acara Perdata. Dimulai dari pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, jawaban dari termohon penyidik/penuntut umum (Eksepsi), tanggapan dari pemohon dan tanggapan dari termohon. 


Didalam praktek kemudian mekanisme masing-masing tahap hanya diberikan kesempatan satu hari. Sehingga hingga dibacakan permohonan praperadilan hingga putusan hanya diberikan satu minggu. 


KUHAP menegaskan “pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

Mekanisme praperadilan kemudian dipimpin persidangan terbuka untuk umum dengan hakim tunggal. 


Disebabkan hukum acara praperadilan termasuk kedalam hukum acara pidana, maka hakim tetap menggunakan toga. Sedangkan pemohon yang berasal dari advokat juga menggunakan toga. 

08 Desember 2023

Gubernur Jambi di kancah Internasional

 


Mendapatkan kabar Al Haris sebagai Gubernur Jambi menghadiri dan menjadi pembicara Talkshow Indonesia Pavilion - FOLU NET SINK 2030 - From Indonesia for Better Global di forum internasional COP di Dubai adalah bukti Pemerintah Provinsi Jambi dilirik. Dan menjadi perhatian internasional. 


Setelah berbagai pertemuan nasional, menjadi pembicaraan di tingkat nasional baik kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Duta besar Norwegia yang melihat kemampuan Provinsi Jambi melewati “badai” el nino namun tidak terjadi kebakaran membuat decak kagum. Sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jambi. 


Tidak tanggung-tanggung. Menteri LHK memberikan slogan “Jambi adalah provinsi percontohan” didalam menanggulangi kebakaran. Sedangkan Kepala BRGM memberikan apresiasi atas upaya serius Pemerintah Jambi didalam merehabilitasi gambut sehingga tidak terjadi kebakaran.