07 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (3)

 


Melanjutkan pembahasan tentang upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  KUHAP juga membuka ruang pemeriksaan praperadilan terhadap permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. 


Menurut KUHAP, permintaan agar dilakukan persidangan untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tentu saja harus menyebutkan alasannya dengan jelas. 

Namun selain tersangka, keluarga atau kuasanya, Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. 


Tersangka/keluarga dan kuasanya juga dapat meminta ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak sahnya sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.



Apabila kemudian menurut pertimbangan pengadilan dan putusan pengadilan kemudian menyatakan upaya paksa yang dilakukan kemudian bertentangan dengan hukum, maka Pengadilan dapat menghentikan upaya paksa yang telah dilakukan. 


Pengadilan kemudian memerintahkan kepada Penyidik di tingkat penyidikan ataupun penuntut umum di tingkat penuntutan agar tersangka dilepaskan dari segala proses hukum. Termasuk kemudian menyatakan penyidikan ataupun penuntutan kemudian dinyatakan tidak sah. 


Sehingga Penyidik ataupun penuntut umum dapat memperbaiki proses upaya paksa yang telah dilakukan. Dan kemudian dapat melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Namun apabila menurut Hakim kemudian dinyatakan upaya paksa tidak bertentangan dengan hukum maka seluruh proses dapat dilanjutkan. 


Didalam praktek, pengajuan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan dengan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan yang diajukan oleh Penyidik atau penuntut umum sama sekali jarang digunakan. Bahkan nyaris sama sekali tidak pernah didengar persidangan praperadilan


Sehingga berkaitan praperadilan pengajuan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan dengan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan sama sekali kurang menarik perhatian dari praktisi hukum.