28 Januari 2024

opini musri nauli : Kampanye Presiden di Pilpres 2024


Akhir-akhir ini, Presiden Jokowi menangkis seruan berbagai pihak agar tidak terlibat di berbagai kampanye Presiden/Wakil Presiden. Dengan memaparkan Pasal-pasal di UU Pemilu, Presiden Jokowi menyampaikan adanya hak untuk berkampanye di Pilpres 2024. 


Secara umum, pengaturan tentang kampanye yang dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden diatur didalam Pasal 281 dan Pasal 299. Pasal 281 ayat (1) huruf a kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil  Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil Walikota harus  memenuhi ketentuan (a) Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan huruf b menjalani cuti di luar tanggungan negara.

25 Januari 2024

opini musri nauli : Ganti Rugi

 

Walaupun didalam Hukum Pidana yang mengenal pidana badan (penjara) namun KUHAP juga mengenal ganti rugi. Terutama berkaitan dengan sah/tidak penangkapan/penahanan. 


Didalam KUHAP dijelaskan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 


Lebih lanjut dijelaskan didalam KUHAP, Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang. 

24 Januari 2024

opini musri nauli : Adab dan Ilmu

 


“Yah, adab lebih tinggi dari ilmu”, kata sang bungsu ketika baru memasuki pesantren. 3 tahun yang lalu. 


Sambil tersenyum dia begitu gembira menyampaikan kaidah yang didapatkan dari Pesantren. Akupun tersenyum ketika dia menyampaikannya. 


Entah mengapa ingatanku seketika melayang 3 tahun yang lalu. Ketika si bungsu baru masuk Pesantren menceritakan tentang ilmu yang didapatkannya. Tentu saja ingatan melayang untuk melihat keadaan sekarang ini. 


Entah mengapa, di forum paling terhormat, sang songong “menertawakan” sang Profesor yang ilmunya tiada diragukan. Berbagai ahli hukum begitu menghormatinya. 

16 Januari 2024

opini musri nauli : Logika Sesat Pilpres 2024 (2)

 



Tema yang lain yang menarik perhatian sekaligus mengganggu nalar publik adalah ketika menyodorkan nama Cawapres yang berusia muda. Disebutkan sebagai Anak muda yang dibawah usia 40 tahun. Tema ini menggelinding sekaligus menjadi daya magnit untuk meraih dukungan dari generasi Z dan kaum milenial. 


Tanpa malu-malu, tema usia muda kemudian disandingkan dengan para Pemimpin bangsa seperti Soekarno, Hatta, Syahrif, Tan Malaka, Panglima Soedirman dan tokoh-tokoh bangsa (founding father) lainnya. 

14 Januari 2024

Menikmati durian

 


Sarolangun - Jambi.. bagi pengguna jalan ke sarolangun, , bangko, kerinci agar dapat menghindari melewati jalur ini..
Malam tadi dari pauh, mulai masuk batu ampat, karang mendapo, kasang melintang, sepanjang jalan, air menggenangi.. setinggi paha..
Kalo mobil kecil, dipStikan akan mogok dan terdampar.. pagi ini sdh bnyk korbannya..

13 Januari 2024

Cover bak Truk

 

Ketika Menikmati perjalanan Pekanbaru - Kiliran Jao melihat poster truk didepan mobil, ada hiburan membuat perjalanan menjadikan tdk jemu.
Sekaligus kagum atas kreativitas sang driver..

10 Januari 2024

Eksepsi dikabulkan


 

PN Muara Bulian Kelas II.. Sambil nunggu jadwal sidang, sempat awak menyimak sidang pidana..
Wuih, eksepsi PH diterima.. walaupun perkara prodeo, advokat mempersiapkan eksepsi dengan baik..
Dengan menyimak setiap pertimbangan hakim yg begitu detail, dalam dan sangat jelas, argumentasi PH tajam kemudian diterima oleh hakim.
Keren.. keren..
Selamat.. advokat muda berprestasi.

09 Januari 2024

opini musri nauli : Rahasia Negara menurut Hukum

 

Ketika debat Pilpres 2024 yang baru diadakan ada tema yang menarik untuk didiskusikan dari pendekatan hukum. 


Ketika Calon Presiden Ganjar Pranowo (Ganjar) dan Anies Baswedan mempertanyakan postur anggaran, cara pandang kepemimpinan Prabowo Subianto (Prabowo) yang kebetulan menjadi Menteri Pertahanan (Menhan), tiba-tiba tema “rahasia negara” kemudian meruyak. Tentu saja tema “rahasia negara” menjadi tema yang harus menggunakan pendekatan hukum. 


Secara tematik, Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Tema “rahasia negara” adalah paradigma yang sengaja dihembuskan untuk menutupi ketidakmampuan Prabowo menjawab data-data yang dipaparkan oleh Ganjar. Dengan alasan “rahasia negara”, Prabowo sama sekali tidak mampu menampik posisi Indonesia didalam putaran global. Termasuk juga ketidakmampuan Prabowo untuk menjelaskan alasan membeli alutista yang dibeli “bekas”. 

08 Januari 2024

opini musri nauli : Logika Sesat Pilpres 2024

Salah satu tema yang banyak menarik perhatian dari masyarakat berkaitan dengan Pemilihan Presiden 2024 adalah hasil Putusan MK No 90 tahun 2023. Yang memangkas umur kandidat Presiden/Wakil Presiden dari umur 40 tahun kemudian menjadi 35 tahun. 


Reaksi publik beragam. Ada yang mendukung lengkap dengan argumentasi. Ada yang menolak terhadap proses yang dianggap tidak fair. 


Namun bukan itu yang menarik perhatian penulis. Selain kemudian sudah diputuskan Ketua MK kemudian diberhentikan, putusan MK kemudian menuai persoalan secara konstitusi. 


Tapi yang menarik adalah ketika adanya “ajakan” agar tidak memilih kandidat yang kemudian terbukti menimbulkan masalah. Baik dari sang calon itu sendiri maupun kalangan yang mendukungnya. 


Dengan enteng mengatakan “Kalau tidak suka dengan kandidat kami, janganlah dipilih”. 

opini musri nauli : Upaya Paksa (6)

 


Setelah dijelaskan sebelumya berkaitan dengan upaya paksa terutama penangkapan dan penahanan maka lebih dijelaskan lagi didalam KUHAP berkaitan dengan ganti rugi atau rehabilitasi. 


Apabila Pengadilan kemudian menetapkan tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan maka tersangka/keluarga/pihak ketiga dapat meminta ganti kerugian atau rehabilitasi. 


Mengenai ganti kerugian adalah nilai yang disebutkan didalam permohonan praperadilan berkaitan tentang tidak sahnya tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan.