08 Januari 2024

opini musri nauli : Upaya Paksa (6)

 


Setelah dijelaskan sebelumya berkaitan dengan upaya paksa terutama penangkapan dan penahanan maka lebih dijelaskan lagi didalam KUHAP berkaitan dengan ganti rugi atau rehabilitasi. 


Apabila Pengadilan kemudian menetapkan tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan maka tersangka/keluarga/pihak ketiga dapat meminta ganti kerugian atau rehabilitasi. 


Mengenai ganti kerugian adalah nilai yang disebutkan didalam permohonan praperadilan berkaitan tentang tidak sahnya tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan. 

Dengan tentu saja menyebutkan alasan ganti kerugian. 


Pengadilan kemudian dapat menetapkan ganti kerugian yang kemudian dibebankan kepada negara. 


Mekanisme ini telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. Sehingga negara kemudian harus mengganti kerugian terhadap derita yang telah dialami tersangka/keluarga/pihak ketiga yang kemudian didalam putusannya tegas menyatakan tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan. 


Selain itu, para pihak tersangka/keluarga/pihak ketiga juga dapat meminta rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan. Lagi-lagi harus disertai dengan alasan hukum sehingga terhadap permohonan rehabilitasi kemudian dikabulkan oleh hukum. 


Mekanisme KUHAP yang mengatur tentang idak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan membuktikan KUHAP memberikan perlindungan hukum kepada tersangka atau para pencari keadilan terhadap upaya paksa. Terutama terhadap proses Upaya paksa penangkapan dan penahanan. 


Dengan memberikan perlindungan hukum, Pengadilan kemudian menilai apakah terhadap tersangka/pihak ketiga dapat dilindungi dari proses Upaya paksa terhadap penangkapan dan penahanan. 


Mekanisme yang memberikan perlindungan tersangka/pihak ketiga dari Upaya paksa didalam KUHAP sebagai perwujudan negara hukum juga sekaligus Pengadilan dapat menilai dari aparatur penegak hukum dari pelaksanaan Upaya paksa. 


Sehingga dapat melindungi kepentingan hukum tersangka/pihak ketiga dari Upaya sewenang-wenang dari aparatur penegak hukum. 


Advokat. Tinggal di Jambi.