Walaupun didalam Hukum Pidana yang mengenal pidana badan (penjara) namun KUHAP juga mengenal ganti rugi. Terutama berkaitan dengan sah/tidak penangkapan/penahanan.
Didalam KUHAP dijelaskan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Lebih lanjut dijelaskan didalam KUHAP, Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang.
Dengan demikian maka terhadap ganti rugi diberikan Apabila tenggang waktu penahanan ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan. Maka ganti rugi kemudian disebutkan sebagai hak tersangka/terdakwa yang tegas dicantumkan didalam KUHAP yang menyebutkan “Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
KUHAP tegas menyatakan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sehingga Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdilan negeri dengan menyebut alasannya.
Terhadap permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tersangka/terdakwa/keluarga, maka Hakim harus tegas mencantumkan ganti rugi sebagaimana disebutkan didalam KUHAP yang tegas menyatakan “dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
Begitu pentingnya nilai ganti rugi yang dicantumkan didalam putusan setelah permohonan dari tersangka/terdakwa/keluarga adalah bentuk penghormatan terhadap tidak sahnya upaya paksa penangkapan/penahanan.
Dengan memberikan penghormatan kepada tersangka/terdakwa akibat salah tangkap/tahan maka negara harus bertanggungjawab memulihkan keadaan tersangka/terdakwa. Sekaligus memberikan ganti rugi yang telah diderita tersangka/terdakwa.