Salah satu tema yang banyak menarik perhatian dari masyarakat berkaitan dengan Pemilihan Presiden 2024 adalah hasil Putusan MK No 90 tahun 2023. Yang memangkas umur kandidat Presiden/Wakil Presiden dari umur 40 tahun kemudian menjadi 35 tahun.
Reaksi publik beragam. Ada yang mendukung lengkap dengan argumentasi. Ada yang menolak terhadap proses yang dianggap tidak fair.
Namun bukan itu yang menarik perhatian penulis. Selain kemudian sudah diputuskan Ketua MK kemudian diberhentikan, putusan MK kemudian menuai persoalan secara konstitusi.
Tapi yang menarik adalah ketika adanya “ajakan” agar tidak memilih kandidat yang kemudian terbukti menimbulkan masalah. Baik dari sang calon itu sendiri maupun kalangan yang mendukungnya.
Dengan enteng mengatakan “Kalau tidak suka dengan kandidat kami, janganlah dipilih”.
Melihat kata-kata yang diucapkan “seakan-akan” demokratis. Ya, Apabila tidak suka dengan kandidatnya maka tidak perlu dipilih.
Apabila dibedah lebih jauh, maka ada premis tentang “kandidat” yang bermasalah (akibat Putusan MK) dan “ajakan” agar tidak memilihnya.
Didalam ilmu logika, tema ini mengandung kesesatan(mistake) ataupun fallacy. Fallacy adalah proses penalaran atau argumentasi yg sebenarnya tidak logis, salah arah, dan menyesatkan. Fallacy adalah suatu gejala berpikir yg salah yg disebabkan oleh pemaksaan prinsip-prinsip logika tanpa memperhatikan relevansinya.
Nah dengan demikian maka apabila dihubungkan dengan “kandidat bermasalah” dengan “ajakan tidak memilihnya” menjadi tidak equal. Atau menjadi tidak seimbang.
Padahal ketika persoalan “kandidat bermasalah” maka selain menimbulkan persoalan hukum, etik dan moral juga meruntuhkan suasana pilpres 2024. Lalu mengapa kemudian tema “kandidat bermasalah” kemudian diserukan agar tidak memilihnya ?
Untuk melihat argumentasi yang dipaparkan makan tetap mengikuti kaidah-kaidah didalam materi logika. Argumentasi yang dibangun harus memuat premis yang dibentuk proporsinya. Sehingga apabila premis yang dibangun ternyata kemudian keliru, maka premis selanjutnya menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Mengikuti kaidah Fallacy (kesesatan/mistake), maka dua tema ini biasa dikenal dengan False cause. False cause Adalah jenis kesesatan berpikir di mana seseorang salah mengidentifikasi penyebab sesuatu. Sementara hubungan sebab akibatnya tidak berkaitan sama sekali.
Dapat juga menggunakan logika Argumentum ad baculum. Argumentum ad Baculum Pembenaran argumentasi atas dasar kekuasaan. Argumentasi diajukan disertai dgn pengaruh/ justifikasi kekuasaan.
Disatu sisi dapat juga menggunakan irisan Argumentum ad Populum. Argumentum ad Populum Argumentasi yg keliru. Namun kekeliruan itu diharapkan dapat diterima secara umum. Namun sebenarnya adalah salah kaprah. Sehingga kemudian dapat dijadikan acuan dan berlaku umum (Accident Perkara).
Atau dengan kata lain pendapat umum yang dijadikan proposisi tidak dipahami filosofinya (Petitio Principii).
Sedangkan disisi lain adanya kesimpulan yg tidak relevan atau kekeliruan didalam menarik kesimpulan. Selain juga justru berbeda dengan yg dimaksudkan (Ignoratio Elenchi)
Sebuah kesimpulan harus ditunjang argumentasi yg benar dan sesuai nalar. Dengan demikian, argumentasi yg dibuat adalah untuk membuktikan bhw kesimpulan yg diperoleh dlm menalar adalah benar.
Didalam mendengarkan argumentasi selain jeli juga logika yang dibangun harus berangkat dari premis mayor- premis minor - konklusi - yang logis. Sehingga logika yang dibangun tetap berangkat dari pemikiran rasional dan logis.
Kadangkala seseorang untuk menutupi “kesalahan” sebelumnya cenderung mengalihkan dan membangun premis mayor yang berbeda. Selain bertujuan untuk mengalihkan dan menutup kesalahannya, premis mayor juga mengajak agar orang melupakan tema sebelumnya.
Namun untuk menangkis sekaligus mengunci logika sang penutur, sekaligus membangun logika yang cermat, kritis dan jeli, setiap argumentasi yang dibangun harus disiplin dengan kaidah-kaidah logika yang Sederhana.
Sehingga selain adanya pendidikan politik ditengah masyarakat juga agar kita tetap bersikap kritis, logis dan menerima logika yang ditawarkan tetap berangkat dari akal sehat.
Advokat. Tinggal di Jambi