19 Juni 2012

opini musri nauli : MEMBACA ULANG TAFSIR PUTUSAN MK TERHADAP UU PERKEBUNAN (Analisis Yuridis Putusan MK)




MEMBACA ULANG TAFSIR  PUTUSAN MK  TERHADAP  UU  PERKEBUNAN
(Analisis Yuridis Putusan MK)
Musri Nauli[1]

”Lijden is bitter, maar onrecht-vaardig lijden is dubbel bitter”
(menderita adalah pahit, tetapi menderita karena ketidakadilan adalah luar biasa sangat-sangat pahit atau kejam).
Emil Bruner


Ambisi Indonesia dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit Sejak dikembangkannya tanaman kelapa sawit di Indonesia pada tahun 60-an. Luas pembangunan perkebunan kelapa sawit mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tahun 1967 Indonesia hanya memiliki areal perkebunan kelapa sawit seluas 105.808 hektar, pada 1997 telah membengkak menjadi 2,5 juta hektar. Pertumbuhan yang pesat terjadi pada kurun waktu 1990-1997, dimana terjadi penambahan luas area tanam rata-rata 200.000 hektar setiap tahunnya, yang sebagian besar terjadi pada perkebunan swasta.

14 Juni 2012

Positif Narkoba Belum Tentu diHukum


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi positif pengguna narkoba. Hal itu diketahui setelah tes urine, 11 Juni lalu.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.

13 Juni 2012

opini musri nauli : Pertentangan norma dalam Penegakkan UU Korupsi



Beberapa waktu yang lalu, sembari menunggu persidangan, penulis bertemu dengan Prof. Dr. Soekanto Satoto, SH, MH, guru besar hukum administrasi Fakultas Hukum Universitas Jambi. Beliau diminta sebagai saksi ahli dalam sebuah perkara. Sebagai guru besar, waktu menunggu persidangan tentu saja digunakan untuk berdiskusi berbagai hal ikhwal perkembangan ilmu hukum. Tentu saja terlalu sayang diskusi yang berbobot ini tidak digunakan untuk menambah pemahaman dan pengayaan tentang hukum di Indonesia.

10 Juni 2012

opini musri nauli : Pandangan Konstitusi Terhadap Pertambangan - Analisis Putusan MK terhadap UU Minerba






Beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (baca UU Minerba). Putusan MK diajukan oleh WALHI dkk “mempersoalkan” Pasal 6 ayat (1) huruf e jo. Pasal 9 ayat (2), pasal 10 huruf (b) UUMinerba. MK juga memutuskan Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba (dalam perkara 25/PUU-VIII/2010) dan Pasal 22 huruf f, Pasal 38, Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 75 ayat (4), Pasal 172, dan Pasal 173 ayat (2) (dalam perkara 30/PUU-VIII/2010).

09 Juni 2012

opini musri nauli : PERKEMBANGAN PASAL KUHP



Dalam dialog diskusi informal terbatas, penulis kaget ketika seorang advokat berapi-api menolak penerapan pasal KUHP dalam sebuah perkara pidana. “kekagetan” penulis bukan karena semangat pembelaan dari advokat “membela” klien. Sama sekali tidak. Tapi karena pasal yang disebutkan ternyata tidak berlaku lagi.

07 Juni 2012

opini musri nauli : PUTUSAN MK TERHADAP WAMEN



Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-IX/2011 telah memutuskan persoalan yang menjadi persoalan yang menarik perhatian. Posisi Wakil Menteri yang menjadi persoalan konstitusi.

02 Juni 2012

opini musri nauli : Kekeliruan menafsirkan "alat bukti", "barang bukti" dalam perkara pidana




Website Hukumonline memberitakan, upaya kejaksaan sering menemui kesulitan untuk mengeksekusi barang bukti perkara pidana. (Kejaksaan Sering Kesulitan Merampas Barang Kejahatan, hukumonline, 1 Juni 2012)

01 Juni 2012

opini musri nauli : Melihat relevansi SP3 Kasus Sisminbakum



MELIHAT RELEVANSI “SP3” KASUS SISMINBAKUM
Musri Nauli

Tak henti-hentinya, Yusril Ihza Mahendra menjadi trendding topik dalam kancah politik kontemporer di Indonesia. Setelah sebelumnya “melengserkan” Jaksa Agung Hendarman Soepanji di MK, meminta Penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) dan mempersoalkannya di MK, “mempersoalkan surat cekal”, dan membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu, YIM kembali menjadi trendding topik.

30 Mei 2012

‘opini musri nauli : MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN (Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)


‘MEMPERSOALKAN” HAK PREOGRATIF PRESIDEN
(Wacana Remisi Corby “Si Ratu Ganja”)



Pemberian remisi (mengenai istilah remisi yang dipergunakan oleh penulis, lihat catatan “SBY DAN PERANG CANDU, Posmetro, 25 Mei 2012, http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/3833-sby-dan-perang-candu.html?device=xhtml) kepada Schapelle Leigh Corby (warga negara Australia), berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali oleh Presiden memang masih menimbulkan perdebatan ahli hukum. Sebagian berpendapat, disebabkan merupakan hak preogratif Presiden memberikan grasi (dalam hal ini pengurangan hukum) maka tidak dapat dipersoalkan dimuka hukum. Namun sebagian lagi berpendapat, setiap kebijakan ketatanegaraan memerlukan “pembuktian” dimuka persidangan untuk melihat pertanggungjawaban hukum dan harus “diuji” dimuka persidangan.

29 Mei 2012

opini musri nauli : KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA





KEKERASAN “ATAS NAMA” AGAMA

Kompas, 28 Mei 2012 menurunkan opini yang dibuat oleh Nusron Wahid, “Demokrasi dan kekerasan”. Wacana dibuka “Kita mengenal demokrasi sebagai sistem universal yang menghargai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sekalipun lahir di barat, sesungguhnya dia tumbuh dimana saja. Barat, Timur, Utara, Selatan. Seperti cinta, demokrasi melewati batas. Seperti sepakbola, demokrasi punya aturan jelas