14 Juni 2012

Positif Narkoba Belum Tentu diHukum


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Delapan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi positif pengguna narkoba. Hal itu diketahui setelah tes urine, 11 Juni lalu.
Meski positif pengguna narkoba, mereka belum bisa disentuh atau dijangkau secara hukum. Pasalnya unsur-unsur hukumnya belum terpenuhi, yakni adanya kejadian, saksi dan bukti.

"Positif itu kan cuma petunjuk bahwa mereka pengidap narkoba. Waktu, saksi dan buktinya apa," ujar praktisi hukum Musri Nauli.
Karena tidak mudah disentuh secara hukum itulah yang diduga membuat angka penggunaan narkoba terus meningkat. Tidak hanya di lingkungan PNS, di lingkungan aparat penegak hukum pun hampir sama kondisinya.
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi sudah beberapa kali melakukan tes urine. Tes tersebut dilakukan di beberapa institusi di Kota Jambi.
Dari data yang dihimpun di BNN Kota Jambi, tes pertama kali dilakukan di Bank Syariah Mandiri. Pada tes yang digelar 18 April 2012 ini, tidak satupun karyawan bank yang dinyatakan positif.
Seminggu kemudian, tepatnya 24 April, BNN Kota Jambi kembali melakukan tes urine pada kegiatan Diklat Pim IV Kota Jambi. Kali ini satu orang dinyatakan positif, namun yang bersangkutan mengaku memakai resep dokter. Dan yang terakhir dilakukan adalah di Dishub Kota Jambi.
Terkait upaya pemberantasan narkoba di lingkungan PNS, BNN Provinsi Jambi melakukan kegiatan pembekalan. Pembekalan dilakukan kepada kader penyuluh narkoba tingkat Provinsi Jambi.
"Kegiatan sudah berjalan sejak Senin (11/6) lalu. Pesertanya utusan dari SKPD provinsi," ujar AKBP Yuslizar, Kabid Pemberdayaan BNN Provinsi Jambi, Rabu (13/6).
Yuslizar mengakui, pihaknya sudah ada program melakukan tes urine secara besar-besaran. Namun ia belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan dilakukan. 


http://jambi.tribunnews.com/2012/06/14/positif-narkoba-belum-tentu-hukum