MELIHAT RELEVANSI
“SP3” KASUS SISMINBAKUM
Musri Nauli
Tak henti-hentinya, Yusril Ihza
Mahendra menjadi trendding topik dalam kancah politik kontemporer di Indonesia.
Setelah sebelumnya “melengserkan” Jaksa
Agung Hendarman Soepanji di MK, meminta Penyidik untuk menghadirkan saksi yang
meringankan (ade charge) dan mempersoalkannya di MK, “mempersoalkan surat
cekal”, dan membatalkan pelantikan Gubernur Bengkulu, YIM kembali menjadi
trendding topik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan penyidikan kasus Sisminbakum dihentikan
karena tidak terdapat cukup bukti. Kejaksaan Agung berpendapat Salah satu
pertimbangannya adalah adanya putusan MA yang menyatakan pungutan biaya akses
Sisminbakum bukan keuangan negara
Adi menuturkan, perkara Yusril,
Hartono, dan Ali masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan tahap dua.
Sehingga, penghentiannya pun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) dan bukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).(Kejagung Hentikan Kasus Sisminbakum,
hukumonline, 31 Mei 2012)
.
Alasan yang disampaikan oleh
Kejaksaan Agung didalam pertimbangan menerbitkan SP3 kasus YIM sudah lama
disuarakan oleh YIM itu sendiri dan didukung berbagai ahli hukum.
Dari deskripsi yang telah disampaikan, ada beberapa
pelajaran yang bisa dipetik.
Keuangan negara dan
Kerugian negara.
Membicarakan korupsi tidak dapat
dipisahkan dari ”kerugian negara” dan
definisi ”keuangan negara”. Prinsipnya Tindak pidana korupsi karena tidak
adanya korban kejahatan secara langsung, sebagaimana doktrin dalam hukum
pidana, maka “NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN), maka, unsur “kerugian
negara” merupakan unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Dengan demikian maka prinsip
dari dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, maka penghitungan
kerugian negara mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan penghitungan kerugian
negara.
Sedangkan ”kerugian negara” dapat dilihat UU NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA Pasal 1 ayat (22) Kerugian
Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata
dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai.
Dalam berbagai yurisprudensi MA, “kerugian
negara” dirumuskan “ berkurangnya
kekayaan negara...”
Berangkat dari definisi “kerugian negara” maka harus juga menemukan” Definisi
”keuangan negara” yaitu “Keuangan negara
adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang
tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala
hak dan kewajiban (( UU No. 31 Tahun 1999)
Sedangkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Dengan menggunakan pendekatan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 17 Tahun
2003, maka terhadap keuangan negara haruslah dinyatakan dengan berbagai
peraturan perundang-undangan.
Sekarang menjadi problema hukum apakah “biaya
akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)” dapat dikatakan
sebagai ”keuangan negara” dan dikategorikan “merugikan keuangan negara”. Atau
dengan kata lain “biaya akses Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)” dikategorikan sebagai Penerimaan
Negara bukan Pajak (PNBP).
YIM mengeluarkan jurusnya. Menurut YIM, untuk menentukan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum
(Sisminbakum) dimasukkan menjadi PNPB harus ditentukan melalui peraturan
perundang-undangan. Atau dengan katan lain biaya akses Sisminbakum belum
ditetapkan dalam undang-undang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, maka biaya akses
Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak termasuk kedalam
kategori “keuangan Negara”.
Dengan menggunakan argumentasi tersebut, MA kemudian “memutuskan” , mantan Dirjen Administasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus diputus lepas oleh Mahkamah Agung (MA) (onslag van vervolging). Sementara mantan Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu diputus bebas (Vrijpaark) di tingkat peninjauan kembali (PK).
MA bersikukuh tidak dapat mempersalahkan seseorang apabila tidak terdapat
sifat melawan hukum, pelayanan umum tidak terganggu dan terdakwa tidak
mendapatkan untung
Dengan putusan MA, maka Mengutip Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman kemudian mengatakan “ tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Itulah yang menjadi dasar dan pokok untuk menghentikan penyidikan dalam ketiga perkara itu. Dengan demikian, maka perkara Yusril, Hartono, dan Ali dianggap tidak cukup bukti.
Presiden baru
menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menyatakan biaya akses SISMINBAKUM adalah
penerimaan negara bukan pajak berdasarkan PP No. 38 Tahun 2009 tanggal 28 Mei
2009
.
RELEVANSI
PRAPERADILAN “SP3”
Tentu saja pertimbangan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung harus “diuji”
dimuka pengadilan. Terlepas daripada apakah para pihak mempunyai kewenangna
untuk mengajukan diri sebagai pihak dalam perkara (alasan formil), argumentasi
yang telah penulis sampaikan menjadi catatan penting didalam hakim memutuskan
(alasan materiil). Dari ranah ini, kita mendapatkan kesempatan untuk “menguji”
pertimbangan yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Tentu saja
argumentasi yang telah dipaparkan menjadi bahan penting Kejaksaan Agung melihat
pokok perkara (alasan materiil). Dan kita berkesempatan untuk pertarungan di
pengadilan.
Dimuat di Posmetro, 1 Juni 2012
http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/4310-melihat-relevansi-sp3-kasus-sisminbakum-.html?device=xhtml
Dimuat di Posmetro, 1 Juni 2012
http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/4310-melihat-relevansi-sp3-kasus-sisminbakum-.html?device=xhtml
Advokat, Tinggal di Jambi