23 Agustus 2016

opini musri nauli : Apakah ada UU simbur cahaya di Jambi ?



Dalam document yang penulis terima, tertulis “Pembentukan Marga dengan Kepala Marga yang bergelar Pasirah, diambil dari UU Simbur Cahaya (Undang-undang Adat Palembang).

20 Agustus 2016

opini musri nauli : Marga Pemayung Ulu


Marga Pemayung terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Begitu juga Marga Marosebo Ulu dan Marga Marosebo ilir, Marga Kumpeh Ulu dan Kumpeh Ilir, Marga Batin III Ulu dan Marga Batin III Ilir, Marga Batin IX Ulu dan Marga Batin IX Ilir dan Marga Tungkal Ulu dan Marga Tungkal Ilir.

Dahulu Marga Pemayung Ulu berpusat di Bajubang dan kemudian pindah  Muara Bulian[1]. Selain Muara Bulian dikenal juga nama tempat seperti Betung, Mengkanding, Bajubang dan Sungai Baung.

opini musri nauli : Salah bujang dan gadis


Sebagai anak remaja, Bujang dan Gadis (dibaca Lelaki dan perempuan belum berkeluarga) mempunyai tatanan social sehingga tidak boleh menimbulkan fitnah. Fitnah “bujang dan gadis” tidak sesuai dengan seloko “salah liek. salah pandang’. Bahasa ini kemudian disebut sebagai “sumbang” dalam pergaulan. Sumbang ini kemudian dapat menjadi “sumbang penglihatan, sumbang pendengaran”, sumbang kedudukan.

opini musri nauli : Marga Simpang Tigo


Marga Simpang Tiga yang berpusat di Pauh kurang dikenal didalam document maupun literature. Nama Marga Simpang Tiga kemudian tenggelam dan lebih dikenal sebagai Pauh.

Simpang Tiga dalam artinya sama juga dikenal di Marga Pangkalan Jambu. Marga Pangkalan Jambu mengenal Simpang tiga dengan istilah “Tiga jalur’. Menunjukkan 3 orang Rio yang menguasai Marga Pangkalan Jambu. Yaitu Rio Niti, Rio Gumalo dan Rio Menang[1].

19 Agustus 2016

opini musri nauli : Marga Pelepat



Dalam menyusuri jalan lintas Sumatera[1], di perbatasan Kabupaten Merangin dan memasuki Kabupaten Bungo, kita melewati Kantor Camat Pelepat.

Pelepat adalah nama Marga Pelepat yang termasuk kedalam Kabupaten Bungo. Didalam Peta Belanda tahun 1910 disebutkan Marga Pelepat berpusat “rantau Keloyang.

17 Agustus 2016

opini musri nauli : Sulthan Thaha Saifuiddin bertahan 50 tahun



Dalam catatan Belanda baik dalam Laporan resmi Residentie Palembang kepada Gubernur Jenderal Belanda di Batavia, disebutkan penyerbuan Belanda dengan kekuatan penuh ke Istana Kerajaan Jambi. Istana kemudian berhasil dikuasai dan kemudian dibakar tanpa jejak. Tahun 1857 kemudian Belanda menyatakan tidak mengakui lagi Sultan Taha Saifuddin sebagai Raja di Kerajaan Jambi.

opini musri nauli : Marga IX Koto – Negeri Tua Berbakti Kepada Negeri



Marga IX Koto terletak berbatas dengan Marga VIII Koto, Marga Sumay, Marga Batin II Babeko dan Marga Batin III Ilir. Pusat Marga IX Koto terletak di Teluk Kuali.

15 Agustus 2016

opini musri nauli : Marga Tungkal Ulu – Waris Nan Delapan



Didalam Administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikenal daerah Tungkal Ulu dan Tungkal Ilir. Tungkal Ulu terletak di Kota Kuala Tungkal dan daerah Tungkal Ulu terletak di Merlung.

09 Agustus 2016

opini musri nauli : Raja Pangkalan Jambi


Pangkalan Jambu merupakan salah satu Marga di Kabupaten Merangin. Didalam Peta Belanda kemudian menyebutkan Pusat Marga terletak di Kampung Tengah. Selain Kampung Tengah juga disebutkan Dusun Lereng. Namun menurut Datuk Rajo Nan Putih[1], pusat Marga terletak di Perentak.

Perentak dikenal sebagai “Tiga Alur” yang terdiri dari Bukit Perentak, Tanjung Alur dan Bunga Tanjung.

opini musri nauli : Perkawinan yang dilarang





Didalam berbagai pranata adat, masih dikenal perkawinan yang dilarang. Di adat Batak selain tidak diperkenankan perkawinan sesama Marga (Mariboto), maka dikenal juga perkawinan yang dilarang dalam ikrar tertentu (Marpadan). Misalnya Hutabarat dan Silaban, Manullang dan Panjaitan dan seterusnya. Atau tidak boleh menikah anak perempuan dari Saudara perempuan dari Ayah (Berpariban).