18 September 2018

opini musri nauli : M. TAUFIK – Sang Hattrick


Mari kita lupakan sejenak tentang kasus yang membelit M. Taufik sebagai Ketua KPU Jakarta. Mari kita lupakan sejenak tentang kasus yang kemudian membuat modal untuk mengajukan Judicial review PKPU 20/2018.
Tapi mari kita lihat “daya tarung” M. Taufik yang memporak-porandakan jagat politik kontemporer.


Ya. Dengan JR, M. Taufik kemudian menghancurkan “suara public” agar Caleg tidak berasal dari mantan koruptor. JR kemudian “dimenangkan” dan berhasil meraih “hattrick” mengalahkan KPU dan Menkumham.

opini musri nauli : MILENIAL

 

“Bang, kok warung bakso tuh tutup”, Ujar istriku heran. Padahal tempatnya salah satu tempat favorit dan tempat yang rutin dikunjungi. Entah menghabiskan waktu akhir pekan. Atau cuma sekedar menikmati baksonya. Warung bakso cabang dari Jawa. Terkenal enak dan susah dicari tandingannya.

“Mungkin kurang promosi”, jawabku sekenanya. Akupun tidak mengerti.

15 September 2018

opini musri nauli : Denda Adat


Terhadap pelanggaran “pantang larang” kemudian dijatuhi sanksi yang dikenal sebagai “denda adat (Sanksi)”. Sanksi diberikan baik terhadap tanah yang ditinggalkan, melanggar terhadap pengaturan tentang hutan dan tanah (hukum rimbo dan hukum patanahan) dan hukuman terhadap ketidakmauan untuk mematuhi sanksi.

opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian (2)



Didalam menyelesaikan perselisihan kemudian dikenal “jenjang adat. Bertangkap naik. Bertangga turun”.

Di Marga Batin Pengambang dikenal Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa. Atau juga dikenal Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan lembaga adat.  Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa[1].

13 September 2018

opini musri nauli : CALEG KORUPTOR




Hiruk pikuk menjelang Pemilihan legislative (Pileg) diwarnai dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU No. 20 tahun 2018).

Polemik kemudian dimulai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan h PKPU No. 20 tahun 2018. Didalam Pasal 7 ayat (1) huruf g disebutkan Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

12 September 2018

opini musri nauli : COYOTE VS BEAR



Di tepi danau kecil yang banyak rusa, terdapat sekelompok Beruang (bear) dan gerombolan anjing Hutan (Coyote). Kedua kelompok kemudian “menjaga” kawasan Danau untuk kehidupan. Tentu saja untuk menjamin makanan yang tersebar ditepi danau yang mengelilingi danau ketika hendak minum.

11 September 2018

PRESIDEN – MENKEU - BAPPENAS


Sebagai “Menteri Keuangan”, posisi sang istri begitu strategis. Entah “mengatur” uang masuk, membelanjakan kebutuhan rumah, menyimpan sedikit untu membeli kain gorden atau cuma sekedar “membeli tekwan, mie ayam atau bakso” ditengah malam. Atau harus “mempunyai cash money” untuk membeli genteng yang bocor atau ganti bola lampu, atau memperbaiki mesin air yang rusak.

09 September 2018

opini musri nauli : KEGILAAN ERICK THOHIR


Marilah kita lupakan Erick Thohir sang “tajir” yang menguasai Inter Milan. Klub Raksasa Italia. Marilah kita lupakan Erick Thohir anak orang Kaya.

Tapi marilah kita lihat dari “kegilaan”.

Kok. Gila ?

opini musri nauli : PERTENGKARAN KECIL DI MINGGU PAGI




Adek Lio. Mama mau nonton”, ujar istriku.
“Dedek dak mau. Mau nonton spongbob”, protes sang Bungsu tidak rela.
Istriku diam. Sambil menggerutu dia meninggalkan ruang tengah.

Suasana pertengkaran yang tidak berkesudahan. Keduanya menunjukkan sikapnya. Keduanya tidak mau mengalah.
Akupun mengajak istriku keluar rumah. Sembari memanaskan mobil, “Hayo kita keluar. Makan lontong”, bujukku.

08 September 2018

opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, tatacara penyelesaian dimulai dengan seloko “Keruh air dihilir balek kemudik”, “Mencari bungkul dengan pangkal. Mencari usul dengan asal“, atau “Dak tentu ujung dengan pangkal. Bak tebu digunggung musang” atau “Kalau anak tahu di bungkul. Lihatlah Dio dari pangkal. Kalau anak tahu dengan usul. Lihatlah pulo dari asal”.