25 Oktober 2018

opini musri nauli : Seh bari dalam pemikiran 3 marga


Ketika M.C. Richlefs menuliskan “Seh Bari” sebagai ulama yang dituliskan dari G.W.J Drewes, naskah yang berbahasa Jawa yang berisikan ajaran-ajaran Islam abad XVI didalam master piecenya “Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004”[1], ingatan saya langsung terbayang kepada tutur di Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan.

Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan termasuk kedalam Luak XVI. Bersama dengan Marga Serampas, Marga Sungai Tenang dan Marga Peratin Tuo.

17 Oktober 2018

opini musri nauli : Mencari jejak tindak pidana korporasi



Ketika mendatangi KPK tahun 2010, desakan kepada KPK agar menerapkan tindak korporasi dalam kejahatan sumber daya alam begitu kuat. Melihat kerusakan SDA diakibatkan oleh korporasi maka desakan merupakan dari kejengkelan terhadap pelaku dari perusahaan yang diterapkan cuma pertanggungjawaban pribadi. Selain tidak mampu mengembalikan kerusakan, pertanggungjawaban korporasi kemudian belum mampu memberikan efek jera.

15 Oktober 2018

opini musri nauli : Sarolangun dalam ingatan kolektif




Membicarakan Kabupaten Sarolangun (Sarolangun) dari pendekatan ingatan kolektif masyarakat menarik untuk dijadikan bahan pembelajaran. Sarolangun (Sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Sarolangun-Bangko) yang kemudian menjadi Kabupaten yang terpisah dari Kabupaten  Sarko berdasarkan UU No. 54 Tahun 1999 bersama dengan Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

09 Oktober 2018

opini musri nauli : KEBIASAAN BURUK ORANG BESAR




Entahlah. Akhir-akhir ini suara protes dari sang bungsu semakin mengganggu pikiranku. Protes yang terus mempertanyakan sembari menggugat pelajaran yang diterima. Putra bungsuku menggugat sembari protes dengan menyebutkan “orang besar’. Orang dewasa yang harus memberikan keteladanan. Nurani memprotes disampaikan setelah sering menerima ajaran tidak langsung. Entah diterima dari sekolah maupun dari perilaku sehari-hari.

07 Oktober 2018

opini musri nauli : PELAKU DAN KORBAN





Dalam tindak pidana dikenal pelaku (dader) dan korban (crime victim). Secara harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader) maka menyebabkan korban (crime victim) menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.

03 Oktober 2018

opini musri nauli : Machiavelli, Sun Tzu dan Wajah lebam


Dalam polemic peristiwa wajah lebam dalam Tarik menarik operasi plastic dan pemukulan, desain politik mudah terbaca. Dengan mengemas hoax wajah lebam, maka “daya ledak” akan menyarangkan moncongnya ke jantung ulu hati. Mengemas “playing victim” maka kemudian akan meraih dukungan public. Simpati public yang mudah iba dengan para korban.

opini musri nauli : PEMBOHONG


Penyebar berita palsu (Hoax), pembohong adalah sifat untuk mengukur kepercayaan orang. Dengan hoax bisa kemudian menyebabkan rush (penarikan uang besar-besaran). Dengan hoax kemudian banyak peristiwa yang menyebabkan miris setelah diketahui kebenarannya.

Hoax paling memalukan adalah ketika Pilpres 2014. Dengan hasil quick count dari lembaga survey aba-abal menyebabkan kegaduhan luar biasa. Berbagai lembaga survey kemudian dipertanyakan metodologi tata cara pengambilan sampel, sampling error hingga berbagai matematika kemudian dipertanyakan. Hingga sekarang hoax itu paling memalukan dalam jagat politik kontemporer.

01 Oktober 2018

opini musri nauli : Peradaban Bugis di Lahan Basah

(In Memoriam Syamsul Watir M)
Musri Nauli

Membaca artikel Syamsul Watir M yang berjudul “Petani Bugis, Ahli Persawahan Pasang Surut” dan “Petani dan Persawahan Pasang Surut” yang dimuat di Berita Buana, Senin, 26 April 1976 merupakan “harta karun” yang tercecer.

Menggunakan tema “persawahan pasang surut” adalah tema yang masih relevan dalam melihat peradaban Bugis di Jambi.

27 September 2018

opini musri nauli : SAPI




Entah mengapa nama “Sapi” sering disebutkan didalam kasus korupsi. Di tingkat nasional, daging sapi menjerat Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) yang kemudian dikenal sebagai kasus sapi. LHI kemudian dihukum penjara 18 tahun penjara. Selain itu hak politiknya dicabut untuk “hak untuk dipilih”.

Nah. Akhir-akhir ini, kasus seputar OTT Jambi kemudian menyeret nama sapi. Entah nasib apes, nama  sapi kemudian disebut-sebut didalam persidangan OTT yang kemudian menyeret Gubernur Jambi (non aktif).

opini musri nauli : ATAS NAMA KEKERASAN - In Memoriam Haringga Sirila




Indonesia Kembali berduka. Haringga Sirila (Haringga, 23 Tahun), supporter Persija (Jakmania) tewas dikeroyok “bobotoh” Persib sebelum laga Klasik Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Dunia sepakbole Indonesia kemudian berduka. Korban “akibat” perseteruan klasik Sepakbola.

Proses hukum tengah berlangsung. Para pelaku kemudian diproses dengan menerapkan pasal 170 KUHP. Pasal yang dikenal sebagai “pengeroyokan” yang mengakibatkan “matinya orang lain”.