07 Oktober 2018

opini musri nauli : PELAKU DAN KORBAN





Dalam tindak pidana dikenal pelaku (dader) dan korban (crime victim). Secara harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader) maka menyebabkan korban (crime victim) menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.

Pasal 340 KUHP kemudian menyebutkan “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Menilik kalimat didalam pasal 340 KUHP maka “disebabkan rencana terlebih dahulu” dari “pelaku” yang menyebabkan “mati” maka “pelaku” kemudian dijatuhi pidana “pidana mati” atau “penjara seumur hidup” atau “paling lama 20 tahun”.

Dalam ilmu hukum pidana maka kemudian dikenal teori sebab-akibat (causalitet). Dengan “perbuatan pelaku” maka kemudian korban meninggal dunia.

Begitulah seterusnya seperti “perampasan kemerdekaan orang lain” yang menyebabkan “seperti menahan orang secara tidak sah, menculik, menyandera (Pasal 333 KUHP), “penganiayaan” yang kemudian diterapkan dalam berbagai yurisprudensi seperti “menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka (Pasal 351 KUHP). Perbuatan yang dilakukan seperti “mendorong orang terjun ke kali, memukul, menendang, menempeleng, mengiris, memotong, menusuk, merusak kesehatan kesehatan.

Dengan demikian maka “disebabkan” perbuatan pelaku kemudian “menyebabkan” penderitaan terhadap korban.

Sedangkan diluar KUHP, terhadap tindak pidana seperti bidang kehutanan, maka “korbannya” adalah “terbukanya kawasan hutan”, “tertebangnya pohon”, “mengangkut kayu illegal” dan seterusnya”. (UU No. 41 Tahun 1999 junto UU No. 18 Tahun 2013).

Dalam tindak pidana korupsi, maka korbannya adalah “kerugian negara” atau “perekonomian negara”. Didalam tindak pidana narkotika. Di satu sisi, pelaku (dader) narkotika namun disisi lain merupakan korban (victim) dari tindak pidana narkotika. Sehingga UU narkotika selain memberikan penghukuman kepada para pelaku (dader) juga memberikan pengobatan dari negara kepada korban (victim) narkotika itu sendiri.

Perbedaan antara “perbuatan pelaku” yang kemudian dikenal sebagai Pelaku (dader) dan mengakibatkan derita kepada korban (crime victim) merupakan ranah yang terpisah.

Terhadap perbuatan yang diakibatkan dari pelaku maka pidana kemudian dijatuhkan untuk menghukum perbuatan pelaku. Sedangkan terhadap korban maka kemudian negara kemudian bertanggungjawabn untuk memulihkan, mengembalikan harkat dan martabat, melindungi dan restitusi (mengembalikan kerugian).