Dalam
tindak pidana dikenal pelaku (dader)
dan korban (crime victim). Secara
harfiah, disebabkan oleh perbuatan pelaku (dader)
maka menyebabkan korban (crime victim)
menderita. Pentingnya korban sesuai dengan prinsip “NO VICTIM, NO CRIME (TIADA KORBAN, TIADA KEJAHATAN) adalah prinsip yang penting dalam hukum pidana.
Pasal
340 KUHP kemudian menyebutkan “Barang
siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 tahun.
Menilik
kalimat didalam pasal 340 KUHP maka “disebabkan
rencana terlebih dahulu” dari “pelaku”
yang menyebabkan “mati” maka “pelaku” kemudian dijatuhi pidana “pidana mati” atau “penjara seumur hidup” atau
“paling lama 20 tahun”.
Dalam
ilmu hukum pidana maka kemudian dikenal teori sebab-akibat (causalitet). Dengan “perbuatan
pelaku” maka kemudian korban meninggal dunia.
Begitulah
seterusnya seperti “perampasan
kemerdekaan orang lain” yang menyebabkan “seperti
menahan orang secara tidak sah, menculik, menyandera (Pasal
333 KUHP), “penganiayaan” yang kemudian diterapkan dalam berbagai yurisprudensi
seperti “menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka
(Pasal 351 KUHP). Perbuatan yang dilakukan seperti “mendorong orang terjun ke
kali, memukul, menendang, menempeleng, mengiris, memotong, menusuk, merusak
kesehatan kesehatan.
Dengan demikian maka “disebabkan”
perbuatan pelaku kemudian “menyebabkan” penderitaan terhadap korban.
Sedangkan diluar KUHP, terhadap
tindak pidana seperti bidang kehutanan, maka “korbannya” adalah “terbukanya
kawasan hutan”, “tertebangnya pohon”, “mengangkut kayu illegal” dan seterusnya”.
(UU No. 41 Tahun 1999 junto UU No. 18 Tahun 2013).
Dalam tindak pidana korupsi, maka
korbannya adalah “kerugian negara” atau “perekonomian negara”. Didalam tindak
pidana narkotika. Di satu sisi, pelaku (dader) narkotika namun disisi
lain merupakan korban (victim) dari tindak pidana narkotika. Sehingga UU
narkotika selain memberikan penghukuman kepada para pelaku (dader) juga
memberikan pengobatan dari negara kepada korban (victim) narkotika itu
sendiri.
Perbedaan antara “perbuatan pelaku”
yang kemudian dikenal sebagai Pelaku (dader) dan mengakibatkan derita kepada
korban (crime victim) merupakan ranah yang terpisah.
Terhadap perbuatan yang diakibatkan
dari pelaku maka pidana kemudian dijatuhkan untuk menghukum perbuatan pelaku.
Sedangkan terhadap korban maka kemudian negara kemudian bertanggungjawabn untuk
memulihkan, mengembalikan harkat dan martabat, melindungi dan restitusi
(mengembalikan kerugian).