16 Mei 2020

opini musri nauli : Catatan Kecil Diskusi Online




Ketika wabah Pandemik Corona menjangkiti Dunia, tiba-tiba “gaya hiduppun” berubah. Perintah  PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan “melarang pertemuan” besar, pertemuan organisasi bahkan sekedar ngopi diwarung kopi dilarang.

Suasana persis “orde baru’ dengan meraung-raung suara sirine untuk menutup pertemuan malampun terjadi. Praktis “masyarakatpun” harus berpedoman. Tema “work from home”, “school from home” adalah cara untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Praktis pertemuan jaringan kemudian bergeser. Pertemuan besar ataupun pertemuan organisasi dan jaringanpun berpindah. Dari dunia nyata menjadi dunia maya.

15 Mei 2020

opini musri nauli : Analisis Hukum Perpres No. 64/2020






Belum lega menikmati kemenangan ketika Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 (MA 7/2020)  yang mengabulkan permohonan pemohon berkaitan dengan Iuran BPJS tanggal 27 Februari 2020, publik kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 64/2020 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No 64/2020). Perpres No. 64/2020 kemudian memantik polemik ditengah masyarakat.

Putusan MA No. 7/2020 kemudian menyatakan tidak berlakunya Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75/2019. Perpres No. 75/2019 dianggap  bertentangan dengan pasal 2 UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Baca UU No. 40/2004) dan pasal 2 UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial (baca UU No. 24/2011).

Berdasarkan putusan MA No. 7/2020 maka, pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) kemudian dikembalikan kedalam pasal 34 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (baca Perpres No. 82/2018).

Didalam pertimbangannya, MA kemudian mendasarkan kepada aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Secara tegas MA kemudian menyatakan asas pengharapan yang baik didalam Perpres No. 75/2019 dengan memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk mewujudkan harapan agar menjadi kenyataan.

10 Mei 2020

opini musri nauli : Diksi dan Makna



Mempunyai putra terkecil kelas SD adalah keunikan tersendiri didalam keluarga. Dibesarkan dari tradisi Melayu Jambi yang sering berkomunikasi dengan symbol-simbol, sindiran ataupun perumpamaan sering digunakan didalam keluarga justru menimbulkan kehebohan tersendiri.

29 April 2020

opini musri nauli : Diksi dan Alam Bawah Sadar




Ketika tema “Pulang Kampung” dan mudik menyeruak ke permukaan, saya kemudian menyimak dengan pelan-pelan. Apakah pesan dari sang penutur yang disampaikan oleh Presiden Jokowi kemudian “dimentahkan” oleh sang pembawa acara (Najwa Shihab) atau memang Jokowi “terpeleset” keseleo lidah sehingga tidak dapat membedakan antara “pulang kampung” dan mudik.

10 April 2020

opini musri nauli : Corona - Menata Alam




Ketika manusia mempercayai adanya sang pencipta (homo religi), maka Tuhan kemudian disebut-sebut didalam doa. Tuhan kemudian diyakini sebagai pengatur kehidupan manusia. Tuhan kemudian menempatkan manusia untuk mengatur alam (Khalifah Fil ardh). 

Tuhan kemudian memberikan akal kepada manusia agar sebagai Khalifah Fil Ardh bertanggungjawab untuk selalu rendah hati, senantiasa mengabdi dan  kepadanya, menyadari sebagai ciptaannya dan akan kembali kepadanya, bekerja untuk kemanusiaan, berbuat baik, meninggalkan kejahatan yang merugikan dan selalu ingat kepadanya. 

Manusia kemudian “menikmati” segala ciptaannya. Menikmati kekayaan alam. Menghidupi dirinya, keluarganya dan bangsanya. 

09 April 2020

opini musri nauli : Gambut dari Pengetahuan Masyarakat



  1. Pendahuluan 

Kebakaran massif di Jambi sejak 1997 hingga sekarang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Tahun 2015, selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan lokal masyarakat memandang lingkungan hidup.

07 April 2020

opini musri nauli : Corona - Penumpang Gelap Mengail di Air Keruh




Ketika hendak membeli nasi uduk langganan dekat kantor, tiba-tiba ada “perintah” dari penguasa local. Agar memerintahkan ditutupnya warung berbentuk tenda. Sayapun kaget.

Tiba-tiba saya tersentak. Apakah ada “perintah” dari berbagai mandate negara untuk menutup tempat-tempat makan ?

Teknologi

 

Saya sempat kaget.. Mengapa tdk menggunakan fasilitas yg biasa dikenal.. classroom, zooming, skype.. kok pake “group WA Group ?”.

“Bang, mahasiswa sudah banyak pulang kampung.”, jawab sang pengundang..

“Oya.. baru ingat.. dengan fasilitas internet yg minim, WA adalah lebih mudah diakses..

Akupun manggut..

06 April 2020

opini musri nauli : Corona - Peluang Bebas napi ?





Ketika Menkumham memaparkan jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia mencapai 270.386 orang. Sementara kapasitas LP dan rutan hanya mampu menampung 131.931 orang, maka kampanye untuk “pembebasan narapidana” dipercepat menjadi wacana publik.

Dengan slogan “jaga jarak (physical distancing)” sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona, maka kapasitas LP/Rutan untuk menampung narapidana menjadi tidak tercapai. Menkumham kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada tanggal 30 Marit 2020.

opini musri nauli : Makna corona - Pergeseran Konsep pemikiran




Usai sudah perjalanan panjang bangsa Indonesia memilih demokrasi sebagai jalan menuju kesejahteraan. Usai sudah “kebebasan berpendapat”, kebebasan berkumpul” (Pasal 28 ayat (3) UUD 1945), kebebasan bergerak.

Namun untunglah, kebebasan yang termasuk kedalam kategori HAM disebutkan sebagai hak yang dapat dikurangi (derogable right). Sehingga wacana untuk “mempersoalkannya” tidak seberat daripada hak essential (non derogable right) seperti “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” (Pasal 28 I ayat (1) Konstitusi).