09 April 2020

opini musri nauli : Gambut dari Pengetahuan Masyarakat



  1. Pendahuluan 

Kebakaran massif di Jambi sejak 1997 hingga sekarang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Tahun 2015, selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan lokal masyarakat memandang lingkungan hidup.
Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.

25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel. 

Kualitas udara yang sangat berbahaya juga mengakibatkan anak-anak terpaksa diliburkan dari sekolah. Di Riau, 1,6 juta anak-anak sekolah diliburkan. Di Jambi sudah dua bulan diliburkan. Bahkan di Sumsel, pemerintah baru meliburkan sekolah walaupun status ISPU sudah sangat berbahaya. Penerbangan terganggu di Kalbar dan Sumsel. Bahkan lumpuh di Riau, Jambi dan Kalteng. 

Kelima daerah kemudian menyatakan “darurat asap” sehingga diperlukan upaya Negara untuk memadamkan api selama tiga bula lebih. 

Kebakaran dapat mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta polusi asap akan mengganggu hubungan regional dan internasional. Malaysia sudah menyampaikan nota protes kepada Indonesia. Singapura melalui National Enviroment Agency (NEA) melayangkan gugatan terhadap lima perusahaan terbakar yang terdaftar di Singapura. 

Entah mengapa tahun 2019 kebakaran kembali berulang. Ditempat yang sama dan mengakibatkan jumlah korban yang terus bertambah. Data dari Dinkes menyebutkan hingga September 2019, jumlah korban ISPA sudah mencapai 64.147 orang. Angka mengerikan dibandingkan tahun 2015. 

Disatu sisi, Polda Jambi sudah menyatakan 12 perusahan yang menyebabkan kebakaran. Sedangkan menurut KLHK, 7 perusahaan telah disegel. 6 adalah perusahaan yang terletak digambut. Perusahaan yang terbakar kembali setelah tahun 2015. 

Lalu dimana problema kebakaran 2019. Apakah pemberian izin digambut yang kemudian menyebabkan kebakaran yang menjadi persoalan ? 

II. Istilah 

Ditengah masyarakat Gambut, Istilah “gambut” kurang dikenal. Justru berbagai tempat yang dapat dikategorikan sebagai “gambut” berbagai macam istilah 

Di Jambi gambut disebut sebagai tanah payau dalam. Di Desa Sungai Aur nama-nama tempat seperti Danau Ara, Danau Selat, Danau Rumbe, Talang babi, Lubuk Ketapang, Pematang kerangi, Pematang Kayo, pematang duren, Sungai Batanghari, Sungai Sumpit, Sungai Aur, Sungai Palu dan Olak Resam  adalah tempat-tempat menyediakan air untuk tanaman padi. Khas Payo. 

Begitu juga di Desa Kota Kandis Dendang dikenal tempat seperti Hutan Hijau, Pematang Gede Mat, Ujung Sungai Bungur, Ujung Pematang Tepulo, Ujung Pematang Sirih, Ujung Pematang Tepus (Desa Sungai Bungur). 

Di Palembang namanya lebak berayun, tanah bergelombang dan tanah sako. Ada juga menyebutkan “Lebak Lebung” atau “rawang hidup”. Biasanya masyarakat menangkap ikan disini, dan kadang- kadang berburu. Sebutan “Rawang”, kata ini bermakna langsung pada aktivitas masyarakat di rawa gambut. Ada juga menyebutkan “Lebak Lebung”. 

Di Kalbar sering disebut “tanah Sapo” dan “Gente”. Di Riau dikenal Tanah redang (gambut) biasanya sering tumbuh tanaman sagu. 

‘Di Kalsel disebut Tanah Ireng” atau “tanah item”. Warga Banjar menyebut tanah gambut dengan sebutan “Tanah hirang”, dan air yang berada di sekitarnya dengan sebutan “Banyu hirang.” 

Dan ditempat ini oleh masyarakat tidak boleh digunakan. Hal ini ditandai dengan akar berkait, tanaman pakis dan Jelutung. Mengapa tanah itu tidak boleh dibuka oleh negara karena lahan yang sering terbakar itu memang pada kawasan ini. 

Tempat-tempat yang disebutkan malah tidak dibenarkan untuk dibuka (konversi). Baik untuk pertanian. Apalagi untuk perkebunan. Daerah ini hanya digunakan untuk mengambil ikan dan air bersih (akses). Sehingga dipastikan dari dulu memang daerah itu adalah dilarang untuk dikelola. Daerah ini kemudian dikenal sebagai “gambut dalam”. Secara scientific ditempatkan sebagai kawasan lindung. 

Lalu berapa kedalaman areal gambut lindung berdasarkan praktek ditengah masyarakat ? 

Di Dayak dikenal proses mengetahui tekstur tanah. Dengan menancapkan Mandau dan kemudian menariknya, maka akan ditentukan apakah daerah itu boleh dibuka atau tidak boleh. Apabila diujung Mandau terdapat tanah, maka tanah boleh digunakan. Sedangkan apabila diujung Mandau ternyata tidak ditemukan tanah, maka daerah itu kemudian tidak boleh diganggu. 

Didaerah  Kumpeh ditandai dengan “akar bekait, pakis dan jelutung”. Didaerah Hilir Jambi dikenal dengan “dua-tigo mato cangkul” .Kesemuanya bermakna sebagai fungsi lindung. Dan rata-rata dikedalaman cuma 0,5 meter. 

Didaerah lindung gambut inilah, areal hanya digunakan untuk mengambil ikan, air dan pandan serta purun. 

III. Tata ruang

  1. Kawasan Bindung

Pada prinsipnya tataruang gambut dikenal daerah yang tidak boleh dibuka (kawasan lindung), areal pertanian dan areal perkebunan. 

Untuk kawasan Lindung dan ditempat ini oleh masyarakat tidak boleh digunakan. Hal ini ditandai dengan akar berkait, tanaman pakis dan Jelutung. Mengapa tanah itu tidak boleh dibuka oleh negara karena lahan yang sering terbakar itu memang pada kawasan ini. 

Selain itu juga dikenal Purun (Sumsel). Purun merupakan salah satu bentuk kerajinan tangan yang berbentuk tikar yang diolah atau berbahan dasar dari batang purun. Jenis kerajinan ini banyak ditemui di banyak Desa di Kabupten OKI. Karena memang daun purun banyak tumbuh di atas lahan rawa dan gambut, yang biasanya dengan mu- dah ditemukan di rawa dan gambut yang masih tergenang air yang biasanya disebut dengan Lebak Purun. Purun merupa- kan budaya kerajinan yang dilakukan secara turun menurun oleh masyarakat terutama kelompok perempuan atau ibu-ibu. Alasannya kerajinan ini dapat dilakukan di sela-sela waktu berkebun atau kegiatan di rumah. 

Di fase ini rawa dan gambut masih murni, bahkan air gambut pernah dijadikan sebagai sumber obat-obatan tertentu dengan cara meminumnya. 

Di Kalbar, 100 meter dari sungai itu namakan tanah pematang, dan yang tidak kami olah. Dan tanah gambut tadi kami namana sebagai tanah sapo dan Gente. 

Di Kalteng. Pakung pahewa (merupakan hutan lindung, dan didalamnya ada rumah keramat.  Dan setiap tahun akan dilakukan ritual keramat) Tanah petak, disana terdapat katam (ketam sejenis kepiting kecil) – adanya pasang surut dan ini didominasi oleh hewan ketam dan ini jarang dikelola. Dan dibiarkan tumbuh alami, dan tidak dikelola. Karena wilayah ini dekat dengan sungai dan dibiarkan alami agar tidak terjadi erosi)
Petak sahep ini merupakan kawasan gambut yang tidak boleh dikelola. 

Di Jambi dikenal dengan istilah Soak, danau, lopak, hutan hantu pirau, 

b. Areal Pertanian

Areal pertanian dikenal didaerah gambut. Di Riau dikenal tanah liat (tanah mineral) tumbuh tanaman kelapa, karet. 

Di Sumsel dikenal wilayah lebak. Pada wilayah lebak ini merupakan wilayah yang memiliki gambut dengan kedalaman 1,5 meter, dan kadang jika surut biasanya masyarakat menanam tanaman padi disini dan pembukaan lahannya dnengan cara membakar. Kami menamainya dengan sebutan Sonor (membakar lahan). karena sebagian wilayahnya tardapat sedikit gambut biasanya masyarakat menangkap ikan pada wilayah itu. 

Ada juga menyebutkan “lebak tengah”. 

Di Kalbar, Selain ditanami padi dan aneka jenis sayuran, biasanya juga diwarnai dengan ritual adat pada sejumlah tahapannya. Melalui ritual adat yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan berladang sebagaimana warisan leluhur, ekspresi keterhubungan antar warga dengan sesama, alam dan Sang Pencipta tergambarkan. 

Sekalipun berada dalam wilayah ekosistem gambut, namun kegiatan berladang yang dilakukan komunitas adat khususnya di Desa Sungai Enau (wilayah adat Binua Sunge Manur) dan Desa Teluk Bakung (wilayah Binua Sunge Samak) menghindari pembukaan gambut untuk berladang. Umumnya praktik berladang dilakukan pada areal tanah mineral. Kalaupun dilakukan pembukaan lahan biasanya pada kawasan bergambut tipis atau biasanya dikenal dengan daerah payak atau bancah. 

Di Kalteng Sahepan. 

Di Kalsel,  Areal persawahan yang dikelola masyarakat di desa Hapalah terdiri dari 2 jenis. Jenis pertama merupakan lahan pertanian rawa biasa dimana ketinggian air rendah yang disebut raden oleh masyarakat setempat. Kemudian kawasan kedua adalah kawasan rawa gambut yang memiliki tingkat ketinggan air cukup tinggi yang disebut sebagai Baruh. 

Di Jambi dikenal dengan istilah  Peumoan, Humo genah. 

c. Areal Perkebunan. 

Sedangkan areal untuk perkebunan dikenal Wilayah daratan, Ada juga menyebutkan “Lebak dangkal”. (Sumsel). 

Di Kalteng disebut Kaleka (ada kebun, ladang, perumahan dan prasarana dan sarana).  Petak pematan. Adanya kuburan, dan selain itu pada tanah ini telah dipenuhi dengan perkebunan. Karet dan tanaman buah. Dan hingga saat ini masyaraakt masih menggunakan kearifan lokal. 

Patok kayo ulin atau patok botol yang dikubur dan diatasnya ditanami tanaman keras/kayu. Jika ada yang tidak percaya maka bisa menggali tanah tersebut. Jika menemukan botol tersebut maka disanalah patoknya. Dan selain itu bisa juga menggunakan parit. Di Jambi Petalang.  Setiap tanah dibatasi tanah yang dikenal dengan istilah Mentaro. 

Untuk kawasan Lindung dan ditempat ini oleh masyarakat tidak boleh digunakan. Hal ini ditandai dengan akar berkait, tanaman pakis dan Jelutung. Mengapa tanah itu tidak boleh dibuka oleh negara karena lahan yang sering terbakar itu memang pada kawasan ini. 

Sebagai contoh di Desa Sungai Aur (Kumpeh, Muara Jambi, Jambi), sebagai “lumbung padi” maka nama-nama tempat seperti Danau Ara, Danau Selat, Danau Rumbe, Talang babi, Lubuk Ketapang, Pematang kerangi, Pematang Kayo, pematang duren, Sungai Batanghari, Sungai Sumpit, Sungai Aur, Sungai Palu dan Olak Resam adalah tempat-tempat menyediakan air untuk tanaman padi. Khas Payo. 

Namun sejak kedatangan sawit, tempat-tempat kemudian dibangun “primer” (baca kanal besar). Dikeringkan dan kemudian ditanami sawit. Sehingga daerah yang kemudian kering dan mudah terbakar. Kebakaran 2015 kemudian menghanguskan seluruh areal yang semula ditanami padi dan kemudian telah menjadi tanaman sawit. 

Pertanyaan ini menggelitik dan mengganggu nurani publik. 

Pertama. Terjadinya kebakaran dilahan gambut 2019 membuktikan, upaya pemulihan paska kebakaran 2015 belum berhasil. Bahkan apabila masih terjadi sangat massif maka meyakini, tidak ada ataupun tidak berhasil pulihnya gambut. 

Sehingga negara dapat memaksa kepada pemegang izin untuk melakukan pemulihan gambut. Cara ini harus tegas setelah paska kebakaran 2015, upaya pemulihan gambut belum memberikan sumbangan terhadap pulihnya gambut. 

Kedua. Upaya pemulihan gambut ternyata belum banyak memberikan dampak yang signifikan. Tanpa harus mengurangi apresiasi terhadap tempat-tempat yang tidak terbakar, tempat-tempat yang terbakar adalah bukti dari kegagalan fungsi infrastruktur pembasahan gambut. Infrastruktur ternyata gagal melakukan pemulihan gambut. Sehingga menjadi mudah terbakar. 

Dalam praktek ditengah masyarakat, kawasan gambut sering disebutkan dengan berbagai istilah  seperti “Tanah redang”, Soak, danau, lopak, Payo, Payo dalam, Bento, hutan hantu pirau (Jambi), Rawang Hidup, lebak Lebung, Lebak Berayun (Sumsel), Tanah Sapo, Gente (Kalbar), Pakung pahewa, Tanah Petak, Petak Sahep (Kalteng), Tanah Ireng, Tanah Item (Kalsel), Tanah Begoyang (Papua)”.

Tempat-tempat yang disebutkan malah tidak dibenarkan untuk dibuka (konversi). Baik untuk pertanian. Apalagi untuk perkebunan. Daerah ini hanya digunakan untuk mengambil ikan dan air bersih (akses). Sehingga dipastikan dari dulu memang daerah itu adalah dilarang untuk dikelola. Daerah ini kemudian dikenal sebagai “gambut dalam”. Secara scientific ditempatkan sebagai kawasan lindung. 

Lalu berapa kedalaman areal gambut lindung berdasarkan praktek ditengah masyarakat ? 

Di Dayak dikenal proses mengetahui tekstur tanah. Dengan menancapkan Mandau dan kemudian menariknya, maka akan ditentukan apakah daerah itu boleh dibuka atau tidak boleh. Apabila diujung Mandau terdapat tanah, maka tanah boleh digunakan. Sedangkan apabila diujung Mandau ternyata tidak ditemukan tanah, maka daerah itu kemudian tidak boleh diganggu. 

Didaerah  Kumpeh ditandai dengan “akar bekait, pakis dan jelutung”. Didaerah Hilir Jambi dikenal dengan “dua-tigo mato cangkul”. Kesemuanya bermakna sebagai fungsi lindung. Dan rata-rata dikedalaman cuma 0,5 meter. 

Didaerah lindung gambut inilah, areal hanya digunakan untuk mengambil ikan, air dan pandan serta purun. 

Nah, penetapan kawasan lindung diatas 3 meter berdasarkan regulasi negara kemudian menimbulkan persoalan. 

Lalu bagaimana dengan kedalaman gambut dibawah 3 meter. Apakah regulasi yang kemudian menempatkan kawasan budidaya (sebagai padanan terjemahan resmi regulasi) 
Apabila dipertentangkan dengan pengetahuan empirik ditengah masyarakat yang cuma 0,5 meter yang menyebabkan kebakaran. 

Yap. Diareal dibawah kedalaman 3 meter yang menurut regulasi ditempatkan sebagai kawasan budidaya justru oleh masyarakat sebagai kawasan lindung (menancapkan mandau, akar bekit, pakis dan jelutung dan duo-tigo mato cangkul). 

Sehingga hipotesis sebagai kawasan budidaya’ ternyata gagal. Kawasan ini terbakar dan terus berulang setiap tahun. 

Sudah semestinya daerah-daerah yang sering terjadi kebakaran (walaupun menurut regulasi negara masih menempatkan sebagai kawasan budidaya) harus dikembalikan fungsinya. Restorasi gambut. 

Sehingga dipastikan, data-data empiris yang berangkat dari praktek pengetahuan di Desa sekitar gambut yang meletakkan sebagai daerah budidaya gambut oleh regulasi negara yang kemudian terbakar adalah daerah lindung yang harus dikembalikan fungsinya. Fungsi lindung. Sehingga harus dikembalikan dibasahi (restorasi gambut). 

Sehingga penetapan fungsi lindung dikategorikan kedalamanan 3 meter terbantahkan dengan kebakaran massif yang terus berulang hingga tahun 2019. 

Justru regulasi menetapkan kedalaman 3 meter harus sesuai dengan tipologi gambut. Berdasarkan kebakaran yang terus berulang dan praktek pengetahuan ditengah masyarakat justru regulasi harus menetapkan kedalamanan gambut 0,5 meter. Praktek yang sudah dikenal masyarakat gambut turun temurun. 


Pencarian terkait : Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi,