03 Maret 2021

opini musri nauli : Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

 

Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, didalam Hukum Perdata dikenal Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) diatur didalam Pasal 1367 KUHPer (BW). 


Sehingga gugatan terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum). 

opini musri nauli : Pandangan Orang Humba

Akhir-akhir ini, politik kontemporer dihebohkan dengan pernyataan Dr. Benny K Harman. Anggota DPR-RI yang melihat kedatangan Jokowi ke NTT. 


Kata-katanya yang kemudian menjadi perhatian adalah pernyataan “Peristiwa ini juga memperlihatkan masyarakat NTT rela mati, rela korbankan dirinya terpapar Covid-19 hanya untuk melihat pemimpin yang mereka cintai".

02 Maret 2021

opini musri nauli : Surat Tuntutan dimata Hakim

Dalam praktek peradilan hukum pidana, pembacaan surat tuntutan (requisitoir) menarik perhatian publik. Surat tuntutan (requisitoir) yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibacakan menjadi pedoman para pihak untuk menyikapinya. 


Entah didalam nota pembelaan (pleidooi) dari terdakwa/Penasehat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum didalam menentukan sikap terhadap putusan hakim. Apakah menyatakan banding ataupun menerima putusan hakim (vonis). 

opini musri nauli : Tim Pemenangan Al Haris-Sani Optimis menang di MK

 



Setelah persidangan di MK dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak seperti pihak CE-RATU sebagai pemohon, saksi dari KPU sebagai termohon dan pihak Al Haris-Sani sebagai terkait, Musri Nauli disela-sela persidangan dengan tegas menyatakan optimis terhadap kemenangannya. 


Bayangkan. Saksi yang dihadirkan ternyata banyak mementahkan dalil-dalilnya. Bahkan beberapa kali hakim di MK mempertanyakan dasar permohonan”, kata bang nauli tersenyum. 

opini musri nauli : Mental

 


Menurut kamus besar bahasa Indonesia, mental diartikan sebagai sikap batin. Mental juga diartikan sebagai watak. 


Dalam keadaan kisruh, informasi bersileweran tidak tentu, hoak menjadi-jadi, tidak jelas sikap dari berbagai pihak, maka dibutuhkan sikap diri untuk menghadapi. Termasuk juga cara menghadapinya. 

27 Februari 2021

opini musri nauli : Yang Kukenal dari Bohok

Mendapatkan kabar “majunya” Hasan Mabruri (Bohok) sebagai Ketua PAN Jambi segera memantik energi baru. Menikmati kopi di pagi. 


Semula “kabar sas-sis-sus” diterima ketika dalam perjalanan pulang dari Jakarta. Setelah sidang di MK. 

26 Februari 2021

opini musri nauli : Asas Hukum Acara Pidana (11)

 


Pada prinsipnya pengadilan terbuka untuk umum. Makna asas pengadilan terbuka untuk umum dapat dilihat didalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang tegas menyebutkan “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”


Asas terbuka untuk umum bertujuan untuk transparansi (keterbukaan). 

23 Februari 2021

opini musri nauli : Kesaksian dari tim Paslon 3 Mementahkan permohonan di MK




Pada sidang pembuktian, saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim paslon 03 sebagai pihak terkait menarik perhatian. 


Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya adalah Chandra Wijaya, saksi Adel Tariandra, Saksi Puspa Sari, saksi Muhammad Rizki dan Saksi Ritas Khairianto. 


Para saksi memberikan keterangan yang membantah bahwa para saksi ikuti pilgub dan tidak memiliki KTP. 

21 Februari 2021

opini musri nauli : asas hukum acara pidana (10)

 



Selain itu juga dikenal asas oportunitas. Asas ini menarik perhatian publik disebabkan asas ini penuntut umum dapat mengenyampingkan perkara yang merugikan kepentingan umum. 


Secara sekilas, asas ini mengenyampingkan asas legalitas. Demi kepentingan umum maka proses hukum dan penuntutan tidak dapat dilakukan. 

20 Februari 2021

opini musri nauli : Sesat Pikir Hukum Tanah (2)

 


Akhir-akhir ini, berbagai konflik disebabkan “perbedaan nilai”, “perbedaan pandangan” didalam hukum Agraria (Hukum Tanah). Berbagai perbedaan itu kemudian meruyak, meledak bahkan menjadi prahara yang terus menjadi perhatian masyarakat. 


Secara umum, saya melihat berbagai konflik dilatarbelakangi “cara pandang” yang berangkat dari nilai yang berbeda.