23 Februari 2021

opini musri nauli : Kesaksian dari tim Paslon 3 Mementahkan permohonan di MK




Pada sidang pembuktian, saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim paslon 03 sebagai pihak terkait menarik perhatian. 


Saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya adalah Chandra Wijaya, saksi Adel Tariandra, Saksi Puspa Sari, saksi Muhammad Rizki dan Saksi Ritas Khairianto. 


Para saksi memberikan keterangan yang membantah bahwa para saksi ikuti pilgub dan tidak memiliki KTP. 


Menurut para saksi, mereka sudah lama mendapatkan e-KTP jauh sebelum dilakukan pemilihan gubernur Jambi 2020. 


Bahkan mereka dengan tegas menyatakan mereka tidak pernah membuat surat pernyataan untuk memilih tanpa KTP. 


Kesaksian ini kemudian dipertegas saksi dari RItas yang mendatangi para nama-nama orang yang memilih tanpa e-KTP. Dari data yang ada


Dari 72 Yang menggunakan e KTP sebanyak 16 orang. 8 orang yang memilih dengan surat keterangan, 22 orang tidak menggunakan hak pilih. 


Selain itu ternyata ada juga pemilih yang tidak menggunakan hak pilihanya karena sakit stroke. Dan ada juga yang ternyata sudah tua. 


Belum lagi ada saksi yang ternyata masih “mondok” diluar TPS.  Keterangan saksi yang menerangkan tentang “mondok” adalah pemilih saat itu kemudian sedang belajar di pesantren. 


Dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait paslon 3 maka nama-nama sebagai pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan surat keterangan tidak sesuai dengan keterangan saksi. 


Persidangan masih sedang berlangsung.