Pada prinsipnya pengadilan terbuka untuk umum. Makna asas pengadilan terbuka untuk umum dapat dilihat didalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang tegas menyebutkan “’Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.”
Asas terbuka untuk umum bertujuan untuk transparansi (keterbukaan).
Keterbukaan atau transparansi bertujuan agar masyarakat umum dapat melihat proses hukum acara, tuduhan terhadap terdakwa, alat bukti, barang bukti yang dihadirkan, keterangan saksi.
Dengan demikian maka proses yang adil dapat dicapai.
Didalam persidangan pidana dalam perkara kesusilaan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah berkaitan dengan kehormatan terhadap perempuan. Dengan dinyatakan tertutup untuk umum maka yang berkaitan dengan kesusilaan tidak dapat dilihat oleh masyarakat umum.
Sedangkan terhadap kejahatan yang pelakunya adalah anak yang kemudian dinyatakan tertutup untuk umum bertujuan agar anak tidak “merasa ditekan” dan disaksikan oleh masyarakat umum. Sehingga anak tidak ditekan dan dapa menjalani proses hukum dengan baik.
Terhadap pelanggaran hukum acara yang bertentangan dengan hukum maka mengakibatkan batalnya putusan hakim. Sebagaimana diatur didalam pasal 153 ayat (4) KUHAP dengan tegas menyatakan “tidak dipenuhinya dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.”
Baca : Hukum Acara Pidana