19 Juli 2022

opini musri nauli : Lancar Jaya

 


Sudah sebulan saya tidak ke Bangko. Setelah menempuh arus mudik kemarin dari Painan, ke Kerinci langsung ke Jambi via Bangko. 


Alangkah kagetnya saya. Lagi-lagi kemajuan jalan ditempuh dari Bangko ke Jambi bikin saya geleng-geleng Kepala. 

opini musri nauli : Sikok

 


Akhir-akhir ini, tema lagu tentang “Sekok dibagi duo” menjadi viral di media sosial. Menarik perhatian yang banyak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. 


Dari berbagai sumber, Lagu Sikok Bagi Duo” merupakan lirik lagu yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Lagu ini viral di TikTok sejak 7 Juli 2022. Nada lagu “Sikok Bagi Duo” terdengar sangat nyaman di telinga.

18 Juli 2022

opini musri nauli : Punai

 


Ketika seloko “Awak nak harap meraup.  Sejumputpun Idak dak dapat” kemudian disandingkan dengan “Mengharapkan punai di udara. Telur di tanganpun dilepaskan”, maka ditemukan kata “punai”. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata “punai” diartikan burung yang bulu kepala dan lehernya berwarna biru keabu-abuan, punggung dan sayap bagian atas berwarna cokelat tua kemerah-merahan, sedangkan bagian sayap yang lain berwarna hitam. 

opini musri nauli : Perkawinan Adat (2)


Perhatian penuh terhadap perkawinan adat juga ditemukan di Pengadilan Atambua.  Didalam putusannya, disebutkan hubungan kemenakan dengan Anak kandung HUKUM ADAT WC WEHALI yang bertanggung jawab atas urusan adat kelahiran, pertunangan, perkawinan maupun kematian. 


Istilah Hukum Adat Wc Wehali disebut Sae Uma sehingga secara adat Wc Wehali secara sah dan tinggal dirumah Para Tergugat selama dua minggu baru kembali ke rumah Penggugat. 

17 Juli 2022

Negeri Astinapura - Titah Sang Raja

 Syahdan. Punggawa kerajaan mendatangi Pasebanan Sang adipati. Membawa titah Raja. 


Terdengar suara didepan pasebanan. Sembari mengetuk pintu pasebanan. 

opini musri nauli : Puyau

Ketika saya mendengar seloko “Puyaulah Balek, Awak nak masang jerat”, seketika saya harus mengernyitkan dahi. Selain mendengarkan Seloko yang masih asing penggunaan kata “puyau”, secara sekilas kesan dari penutur cukup menyentuh. 


Puyau adalah nama burung. Jenis kuntul warna putih. Menjadi pemandangan sehari-hari di daerah Payo, rawa, bento. Nama-nama tempat itu biasa dikenal dengah daerah gambut. 

16 Juli 2022

opini musri nauli : Melihat KHG Optimum

 


Provinsi Jambi yang mendapatkan mandat untuk pemulihan gambut (restorasi gambut) sebagaimana dituangkan didalam Perpres No. 1 Tahun 2016 dan kemudian dilanjutkan didalam Perpres No. 120 Tahun 2020 harus melaksanakan mandatnya. 


Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG. KHG yang didorong adalah KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari. 

15 Juli 2022

opini musri nauli : Awak harap Meraup

 

Dalam sebuah dialog, terdengar sebuah seloko yang menggambarkan sebuah peristiwa. 


“Awak nak harap meraup.  Sejumputpun Idak dak dapat. 


Secara sekilas, istilah didalam seloko agak rumit untuk diterjemahkan. Baik maksud dari sang penutur maupun makna harfiahnya. 


Kata “Awak” dapat diartikan sebagai “saya’. Dalam dialog sehari-hari menunjukkan “saya” atau “aku’. 


Persis dengan “ambo”, “Kowe”, “beta”. Di beberapa tempat kata “Awak” juga dapat disamakan artinya dengan “ngan”. 



Berbeda dengan kata “Awak”, kata yang lebih sopan digunakan adalah kata “sayo”. Berasal dari kata saya dalam dialek Jambi. 


Kata “sayo” menunjukkan rasa hormat sang lawan bicara. Baik menunjukkan rasa hormat, berbicara dengan orang yang lebih tua atau dihormati. Maupun didalam pembicaraan yang formal. 

13 Juli 2022

opini musri nauli : Raja Sehari

 


Ketika mengunjungi Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi, tiba-tiba saya mendengar istilah Raja Sehari. Nama yang kemudian disandingkan didalam Draft Peraturan Desa. 


Draft Peraturan Desa yang mengatur tentang Peraturan Desa Tentang Larangan Nyetrum dan Meracun Ikan Di wilayah perairan Desa Jebus. Peraturan Desa dibuat dengan kesadaran dari luar masyarakat Jebus yang masih belum sadar akan bahaya menangkap ikan dengan cara meracun dan nyetrum dapat merusak lingkungan. 

12 Juli 2022

opini musri nauli : Perkawinan Adat


Diluar wewenang Pengadilan Agama yang mengatur tentang perkawinan Islam, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga memberikan perhatian penuh tentang perkawinan adat. 


Perkawinan adat digunakan hakim untuk memastikan hak-hak keperdataan dari sang istri apabila perkawinan menurut adat tidak didaftarkan di instansi Pemerintah.