12 Juli 2022

opini musri nauli : Perkawinan Adat


Diluar wewenang Pengadilan Agama yang mengatur tentang perkawinan Islam, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga memberikan perhatian penuh tentang perkawinan adat. 


Perkawinan adat digunakan hakim untuk memastikan hak-hak keperdataan dari sang istri apabila perkawinan menurut adat tidak didaftarkan di instansi Pemerintah. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Mme menyebutkan bahwan Pengadilan Maumere menyatakan sah perkawinan menurut hukum adat. 


Mekanisme sekaligus terobosan Mahkamah Agung didalam mengatasi kebuntuan proses administrasi kependudukan. 


Didalam Pertimbangan Mahkamah Agung disebutkan “bahwa oleh karena hubungan pihak laki-laki dengan pihak perempuan didasarkan kepada adat istiadat yang dipenuhi nilai-nilai sakral tanpa paksaan dan sukarela, maka pemberian belis oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan pada waktu keduanya masih hidup bersama dalam satu rumah berdasarkan ikatan adat, dapat dinilai sebagai pemberian secara yang bersifat sukarela. 


Mekanisme perkawinan adat dikenal dengan Istilah betis. 


Istilah kata belis dalam perkawinan adat, ada yang mengartikan sebagai pemberian mas kawin keluarga yang diberikan oleh keluarga mempelai laki-laki kepada keluarga mempelai wanita. 


Pemberian betis bisa berupa hewan ternak, kain tenun adat dan atau uang tunai yang besar kecilnya didasarkan pada kesepakatan sebelumnya, dan penyerahannya dilakukan sebelum dilangsungkannya perkawinan


Dengan demikian maka apabila semua belis sudah dilunasi oleh pihak keluarga laki-laki, maka acara pernikahan dapat dilaksanakan dan pengantin perempuan langsung diantar ke kampung keluarga laki-laki. 


Selain itu juga ada yang mengartikan bahwa maksud dari Pihak keluarga mempelai laki-laki menyerahkan belis kepada keluarga mempelai wanita tersebut adalah sebagai balas budi “air susu ibu” atau sebagai ‘pengganti’ rasa kasih sayang kepada anak perempuannya yang tidak lagi menjadi anggota keluarga karena masuk kedalam keluarga mempelai laki-laki. 


Belis juga dimaknai sebagai simbol ucapan terima kasih dari keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan yang telah membesarkan anak perempuannya tersebut, yang kemudian direlakan untuk diserahkan atau diambil masuk sebagai keluarga mempelai laki-laki.


Terobosan Mahkamah Agung yang memberikan perhatian penuh didalam perkara perkawinan adat merupakan muara dari Keadilan yang ingin diraih para pencari Keadilan. 


Advokat. Tinggal di Jambi