13 Juli 2022

opini musri nauli : Raja Sehari

 


Ketika mengunjungi Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi, tiba-tiba saya mendengar istilah Raja Sehari. Nama yang kemudian disandingkan didalam Draft Peraturan Desa. 


Draft Peraturan Desa yang mengatur tentang Peraturan Desa Tentang Larangan Nyetrum dan Meracun Ikan Di wilayah perairan Desa Jebus. Peraturan Desa dibuat dengan kesadaran dari luar masyarakat Jebus yang masih belum sadar akan bahaya menangkap ikan dengan cara meracun dan nyetrum dapat merusak lingkungan. 

Larangan yang diatur didalam Peraturan Desa seperti Larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan pada kondisi sumberdaya tertentu. Larangan penangkapan ikan dengan alat setrum seperti menggunakan listrik, genset portable maupun accu/aki, menggunakan bahan peledak/bom ikan. Larangan penangkapan mengunakan peptisida/bahan kimia lainya yang membahayakan ikan. Pemasangan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan di muara sungai dan perairan  yang mengganggu aktivitas masyarakat.


Sementara didalam pengelolaan di Desa, masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Seperti masyarakat Desa Jebus tanpa terkecuali berhak menggunakan aliran air sungai sebagai tempat budidaya ikan air tawar ( keramba ). Masyarakat Desa Jebus tanpa terkecuali berhak mengambil / memanfaatkan ekosistem yang ada di sungai ( memancing ikan ). Seluruh masyarakat Desa Jebus berkewajiban menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian perairan di wilayah Desa Jebus


Membicarakan Desa Jebus tidak dapat dipisahkan dari Marga Jebus. Marga Jebus terdiri dari Dusun Jebus, Dusun Rukam, Dusun Gedung Terbakar, Dusun Londrang, Dusun Suak Kandis dan Dusun Sungai Aur. Pusat Marga di Suak Kandis. Dusun Suak Kandis kemudian dipimpin Pesirah. 


Marga Jeboes berbatasan dengan Margo Marasebo, Marga Dendang-sabak dan Marga Berbak, Marga Kumpeh Ulu dan Marga Kumpeh Hilir. Sehingga Marga Jeboes menutupi wilayah Koempeh-hilir sehingga Marga Koempeh-hilir tidak bertemu dengan Marga Marasebo. Sebelah Selatan langsung berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Biasa dikenal sebagai “sialang belantak besi”. 


Menurut Marga Jeboes, batas wilayah antara Marga Jeboes dengan Marga Koempeh-Ulu  ditandai dengan tambo yaitu “ulu rukam”. Dengan Marga Kumpeh Ilir ditandai dengan “Pematang Gede” dan Sungai Bungur. 


Sedangkan di Marga Kumpeh Ilir disebutkan, batas Margo Kumpeh Ilir berbatasan dengan Margo Jebus yang berpusat di Suak Kandis. 

Sedangkan batas Marga Jeboes dengan Marga Berbak yaitu “perbuseno”. Sedangkan di Marga Berbak, Batas antara Marga Jebus dengan Marga Berbak dikenal sebagai Simpang.


Batas Marga Jebus dengan Betung ditandai dengan “Lesung Dalam, Sako Tigo, Rawa Dalam, Tapak Bajunte, Tanah Bagali, Balanti, Batang Bagolek, Rawa panjang, Sakean Betung”. Dengan Pematang Raman “Rengas Condong, Pagar Drum,Lintang”. Dengan Sponjen “Sungai Katung Kecil, Sialang gagak, Simpang Kepayang, Sialang Mangkire”. Dengan Tanjung  Pematang Gede Amat, Sungai Bungur. Dengan Rantau Panjang “Sungai Bungur. 


Dusun Jebus berbatasan dengan Dusun Gedung terbakar yang ditandai dengan Kemang Bunting. Dengan Dusun Sungai Aur ditandai dengan “teluk resam”. Sebelah utara dikelilingi Sungai Batanghari yang kemudian bercabang. Marga Berbak kemudian menyebutkan Simpang. Sedangkan di sebelah selatan ditandai dengan “Simpang Maliko” yang terdapat di Air Hitam Dalam. Tembo Jambi kemudian menyebutkan sebagai batas Jambi – Sumsel yang dikenal sebagai “sialang belantak besi. Kesemuanya termaduk kedalam Taman Nasional Berbak. 


Istilah “ulu rukam” dikenal di Desa Rukam. “Ulu rukam” ditandai dengan kisah “anjak” batas antara Marga Jebus dengan Marga Maro Sebo. Ulu rukam ditandai batas alam yang dikenal “jejawi berbaris dan tali gawe”. 


Namun dalam perkembangan terhadap adanya perselisihan yang menyebabkan “jatuhnya pampas bangun”, maka didalam rapat adat kemudian harus mengembalikan sebagian  ujung ulu rukam  ke wilayah Marga Maro Sebo.  Yang berbunyi wilayah marga jebus  bergeser ke hilir dari jejawi bebaris  hingga ke rengas Sembilan  sialang danau arahan hingga sampai sekarang.


Arti “jebus” adalah “penebus’. Tempat Jebus merupakan “pelarian” dari Kerajaan. Ditempat ini kemudian bersembunyi dan menghilangkan diri dari kejaran. Setelah bermukim di Jebus, justru dia menjadi tobat dan kemudian menjadi orang baik. Sehingga tempat “penebus” kemudian dikenal sebagai “jebus”. Kata “Jebus” merupakan dialek yang menyebutkan “penebus” atau “tebus’. 


Marga Jebus, Marga Batin Pengambang, Marga Senggrahan, Marga Peratin Tuo dan Marga Telik Sekamis Batin Sembilang kemudian melebur dan menjadi bagian dari kecamatan masing-masing. 


Marga Batin Pengambang masuk kedalam Kecamatan Batang Asai. Marga Senggrahan masuk kedalam Kecamatan Muara Siau. Marga Peratin Tuo masuk kedalam Kecamatan Lembah Masurai. 


Berbeda dengan Marga Telisak Sekamis Batin Sembilan. Marga ini kemudian menginduk ke Marga Simpang Tigo Pauh. Marga Telisak Sekamis Batin Sembilan yang terdiri dari Dusun Seko Besar, Dusun Taman Bandung, Dusun Sepintun, Dusun Lubuk Napal, Dusun Lamban Sigatal dan Dusun Butang Baru. Tahun 1926 kemudian Margo Telisak Sekamis Batin Sembilan kemudian menggabungkan diri kedalam Marga Simpang Tiga Pauh. Nama-nama Dusun yang semula masuk kedalam Marga Telisak Sekamis Batin Sembilan kemudian dikenal didalam Marga Simpang Tigo Pauh.


Marga Jebus kemudian “melebur” kedalam kecamatan Kumpeh Kabupaten Muara Jambi. Dusun-dusun yang semula termasuk kedalam Marga Jebus kemudian menjadi Desa didalam Kecamatan Kumpeh. Dengan demikian maka Desa-desa yang termasuk kedalam kecamatan Kumpeh adalah Betung, Gedong Karya, Jebus, Londerang, Maju Jaya, Mekar Sari, Pematang Raman, Petanang, Puding, Pulau Mentaro, Rantau Panjang, Rondang, Seponjen, Sogo, Sungai Aur, Sungai Bungur. Dengan pusat kecamatan di Keluarahan Tanjung. Tanjung juga dikenal sebagai Pusat Marga Kumpeh Ilir.