Provinsi Jambi yang mendapatkan mandat untuk pemulihan gambut (restorasi gambut) sebagaimana dituangkan didalam Perpres No. 1 Tahun 2016 dan kemudian dilanjutkan didalam Perpres No. 120 Tahun 2020 harus melaksanakan mandatnya.
Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG. KHG yang didorong adalah KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017, di Jambi kemudian ditetapkan 13 KHG. Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG.
Berdasarkan hasil kajian dengan melihat daya rusak, keterlanjuran penggunaan lahan, restorasi parsial kurang efektif, tidak hanya Melihat restorasi biofisik namun juga harus memperhatikan impact ekonomi, struktur kelembagaan, perebutan kewenangan, keterlibatan desa dan pengolahan data dan informasi.
Selain itu problem mendasar di KHG Optimum seperti Kebakaran, Isu Air (kekeringan), Konflik lahan, masyarakat vs masyarakat; masyarakat vs perusahaan; masyarakat vs Tahura, Batas administratif desa terkait kewenangan pengelolaan lahan dan sumberdaya (gambut)
BRGM kemudian menetapkan satu KHG prioritas. Yang kemudian dikenal KHG Optimum.
KHG optimum yang didorong adalah KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari. Terletak di Kabupaten Muara Jambi seluas 66 ribu ha.. Dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur seluas 133 ribu ha. Dengan total luasan mencapai 189 ribu ha. 100 ribu lebih luas kawasan gambut (BRGM, 2022).
Fungsi gambut didalam KHG Optimum terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budidaya. Dengan luas kawasan budidaya seluas 75 ribu ha. Hutan Lindung seluas 25 ribu ha. Hutan produksi seluas 53 ribu.
Kemudian 63 Desa yang terletak di Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dilihat dari wilayah administrasi maka terdapat di Kecamatan Mendahara, Kecamatan Geragai, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak (Kabupaten Tanjung Jabung Timur).
Sedangkan di Kabupaten Muara Jambi terletak di Kecamatan Taman Rajo, Kecamatan Maro Sebo.
Apabila KHG KHG Sungai Mendahara-Sungai Batang Hari yang menjadi capaian program maka dapat dilihat berbagai potensi.
Melihat potensi baik dilihat dari intervensi program BRGM maupun dukungan dari berbagai pihak (stake holders). Dari melihat potensi kemudian melihat hambatan dan jalan keluar (solusi) yang harus dilakukan.
Apabila melihat wilayah KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari sekaligus melihat Selama BRG berkiprah di Jambi terhadap program yang telah dilakukan oleh BRGM maupun berbagai pihak (stake holders), maka dapat dilihat seperti Kegiatan BRGM di DPG baik menggunakan APBN maupun BRG-Kemitraan.
Kegiatan BRGM di DPG (APBN) tahun 2017 terletak Desa Bukit Tempurung, Desa Pematang Rahim, Desa Mencolok dan Desa sungai beras. Kesemuanya termasuk kedalam Kecamatan Mendahara Ulu.
Namun sejak 2018 sama sekali tidak ada konsentrasi DPG APBN di Kawasan KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari.
Dukungan dari Lembaga kemitraan yang dikenal dengan istilah BRGM Kemitraan tahun 2018 yang terletak di Desa Langan tengah, Desa Pandan Lagan, Desa pandan Sejahtera dan Desa Sinar Wajo. Kesemuanya termasuk kedalam Kecamatan Geragai.
Untuk tahun 2022 hanya dikonsentrasikan di Desa Bakti Idaman, Desa Rawasari, Desa Jati Mulyo, Desa Kota Kandis Dendang.
Apabila melihat rentang wilayah yang terdapat di KHG Sungai Mendahara-Sungai Batang Hari maka terdapat Kecamatan Geragai, kecamatan Mendahara Ulu dan Mendahara. Sebelumnya Kecamatan Mendahara Ulu, Mendahara Tengah dan Mendahara Hilir. Kecamatan Mendahara Tengah kemudian digabungkan kedalam Kecamatan Mendahara Hilir dan kemudian disebut Mendahara. Pusatnya dikenal sebagai nama tempat “kampung laut”.
Semula Desa program BRG dan BRG-Kemitraan dikonsentrasikan di Kecamatan Mendahara Ulu dan Kecamatan Geragai. Namun tahun 2022 kemudian terdapat di Desa Bakti Idaman. Dan Desa Kotakandis Dendang, Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang dan Desa Rawasari Kecamatan Berbak.
Namun Desa di Desa Bakti Idaman malah lebih dekat ke Desa-desa yang justru masuk kedalam Kecamatan Mendahara Ulu. Seperti Desa Pematang Rahim.
Rentang wilayah yang cukup jauh antara Desa-Desa BRG-Kemitraan dengan Kecamatan Mendahara. Apabila menggunakan speedboat maka memakan waktu seharian. Sedangkan menggunakan jalur mobil-angkutan/sepeda motor menimbulkan ongkos yang terlalu tinggi.
Dengan demikian, dengan daya jangkau satu orang Fasilitator Desa untuk mencakup berbagai Desa yang termasuk kedalam KHG Sungai Mendahara-Sungai Batang Hari menjadi lebih berat.
Terutama letak Desa Bakti Idaman (walaupun termasuk kedalam Kecamatan Mendahara-dulu Kecamatan Mendahara Tengah) namun untuk ke Desa-desa yang termasuk kedalam Kecamatan Geragai menjadi tidak visible.
Sebagai program KHG Optimum maka bertujuan seperti biofisik, Sosial dan pemantauan.
Aspek biofisik meliputi memastikan intervensi 3R berfungsi dengan baik, dan efektif sesuai dengan zona air atau unit hidrologi.
Aspek sosial Memastikan masyarakat memiliki kesadaran (raising awareness) dan berdaya (empowering). Sedangkan aspek pemantauan dilihat dan Memastikan pemantauan indikator kerusakan dan menghindari kerusakan gambut baru/meluas.
Sebagai mandate yang harus ditunaikan, maka kewajiban dari pemangku kepentingan (stake holders) harus diwujudkan.
Advokat. Tinggal di Jambi