15 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (2)

 


Melanjutkan tema tentang pemberatan maka untuk melihat bagaimana pemberatan dilakukan langsung merujuk ke pasal-pasal dalam satu rumpun (genus) yang sama. 


Semisal “tindak pidana nyawa” yang dikenal sebagai kasus pembunuhan dapat dilihat didalam urutannya seperti “pembunuhan sengaja (Pasal 340 KUH)”, “pembunuhan dengan perbuatan pidana lainnya (pasal 339 KUHP)” dan “pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)”. 

13 Agustus 2022

opini musri nauli : Suak

 


Walaupun masyarakat Melayu Jambi tidak pernah menyebutkan dan mendefinisikan dengan istilah gambut, dan mengenal nama seperti “suak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak,  payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung

. 

Bentuk Suak adalah lubang yang dalam. Biasanya adalah tumbang pohon yang kemudian akarnya menjadi terangkat. 


Begitu besar dan dalamnya akar yang kemudian menyebabkan lubang. Yang mampu menampung air. 

11 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan

 


Di Lapangan hukum pidana dikenal tindak pidana pemberatan. Salah satu pasal yang paling berat dalam satu rumpun (genus) perbuatan serupa. 


Misalnya Pembunuhan berencana dikategorikan sebagai urutan tertinggi dari tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan). Biasa dikenal dengan “pembunuhan berencana”. 

opini musri nauli : Rumbai


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata rumbai diartikan sebagai benda yang berjuntai seperti benang, rambut yang sama panjang dan diikat di ujungnya seperti jumbai,  jerumbai, jerambai dan rambu


Kata rumbai juga diartikan sebagai tumbuhan terna rawa, tingginya kira-kira 1,5 m, panjang daunnya mencapai 4 m, hidup di hutan yang berpaya-paya. 


Menurut data berbagai sumber menyebutkan rumbai adalah tanaman rawa yang menyebar di negara pasifik. Entah di Srilangka, Semenanjung Malaya, Filipina, Australia, negara Kepulauan Pasifik dan Seluruh Nusantara. 

10 Agustus 2022

opini musri nauli : Dua Ribu

 


Beberapa waktu yang lalu Gubernur Jambi, Al Haris berdasarkan Gubernur Provinsi Jambi menetapkan harga CPO, TBS, dan inti sawit harus dibeli perusahaan dari petani Rp 2.016 per kilogram.


Penetapan harga yang ditetapkan merupakan sikap tegas Provinsi Jambi didalam memastikan dan mengamankan industri pasokan sawit yang merupakan kebutuhan rakyat Jambi. 


Bahkan Al Haris  meminta perusahaan atau pabrik sawit membeli TBS senilai Rp 2.016 per kilogram dan harus sudah bermitra untuk mendapatkan pasokan buah sawit.

08 Agustus 2022

opini musri nauli : Makar (5)


Setelah sebelumnya diuraikan berbagai tindak pidana makar yang meliputi seperti membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah (Pasal 104 KUHP),  memisahkan Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara (Pasal 106 KUHP), Menggulingkan Pemerintah yang sah/kudeta (Pasal 107 KUHP), makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja/Kepala Negara Sahabat (Pasal 140 KUHP), makar untuk melepaskan wilayah negara Sahabat (Pasal 139 KUHP) atau makar terhadap nyawa atau kemerdekaan Kepala Negara Sahabat, baik menyebabkan kematian,  (Pasal 140 KUHP), penghinaan kepada Kepala Negara Sahabat (Pasal 142 KUHP), menghina bendera kebangsaan negara Sahabat (Pasal 142a  KUHP), penghinaan terhadap Wakil negara Sahabat (Pasal 143 KUHP) maupun penghinaan Kepala negara Sahabat (Pasal 144 KUHP) maka pembuktian perkara tindak pidana makar dapat merujuk didalam pasal 87 KUHP. 


Didalam Pasal 87 KUHP dijelaskan Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53. 

opini musri nauli : Perdes Gambut Jambi 2017-2021


Disaat ada waktu sedikit “merenung” dan mempunyai waktu untuk membaca Peraturan Desa Gambut (2017-2021)  saya kemudian Belajar untuk memahami cara pandang masyarakat gambut. 


Sebenarnya kata gambut tidak pernah disebutkana masyarakat gambut untuk menunjukkan wilayah yang dikategorikan sebagai daerah gambut. 


Masyarakat hanya mengenal nama-nama tempat seperti “soak, buluran, sako, Danau, talang, lubuk, pematang, dengat, Olak. 


Selain itu juga dikenal nama-nama seperti payo, payo dalam, rawa, bento, Lebak, Lebak lebung. 


Nama-nama yang disebutkan itulah yang kemudian yang kemudian dikenal sebagai daerah gambut. 

07 Agustus 2022

opini musri nauli : Genah

 


Kata-kata “Genah” hampir hilang dari pembicaraan sehari-hari ditengah masyarakat Melayu Jambi. Bahkan hampir praktis tidak menjadi pembicaraan di Kota Jambi. 


Namun sebenarnya kata ini Masih digunakan diberbagai tempat di Jambi.  

05 Agustus 2022

opini musri nauli : Angka Kemiskinan

 


Tidak dapat dipungkiri. Setiap program Pembangunan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Istilahnya mempunyai “impact langsung” dirasakan oleh masyarakat. 


Namun untuk mengirisnya, tentu saja tidak dapat dilepaskan cara Pandang didalam melihat Sumber data yang digunakan. 


Sebagaimana seloko “Mengaji diatas kitab.. menangis diatas bangkai.. 

opini musri nauli : krenggo



Istilah Krenggo mungkin lebih tepat dilekatkan dengan mirip semut rangrang. Salah satu semut yang menurut data berbagai sumber menyebutkan  memiliki lebih dari 12.000 jenis (spesies).


Semua semut tergolong serangga anggota suku Formicidae. Semut tersebar hampir di segala penjuru dunia namun sebagian besar hidup di kawasan tropika.