Setelah sebelumnya diuraikan berbagai tindak pidana makar yang meliputi seperti membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah (Pasal 104 KUHP), memisahkan Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara (Pasal 106 KUHP), Menggulingkan Pemerintah yang sah/kudeta (Pasal 107 KUHP), makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja/Kepala Negara Sahabat (Pasal 140 KUHP), makar untuk melepaskan wilayah negara Sahabat (Pasal 139 KUHP) atau makar terhadap nyawa atau kemerdekaan Kepala Negara Sahabat, baik menyebabkan kematian, (Pasal 140 KUHP), penghinaan kepada Kepala Negara Sahabat (Pasal 142 KUHP), menghina bendera kebangsaan negara Sahabat (Pasal 142a KUHP), penghinaan terhadap Wakil negara Sahabat (Pasal 143 KUHP) maupun penghinaan Kepala negara Sahabat (Pasal 144 KUHP) maka pembuktian perkara tindak pidana makar dapat merujuk didalam pasal 87 KUHP.
Didalam Pasal 87 KUHP dijelaskan Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Dengan demikian maka dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang dilakukan tanpa harus menyebabkan apakah makar itu berhasil atau tidak. Jadi tidak lagi melihat “akibat” dari perbuatan itu.
Mekanisme ini dapat dilihat didalam pasal 87 KUHP yang tegas menyebutkan “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Tindak pidana ini biasa dikenal sebagai tindak pidana formal. Atau dengan kata lain, Tanpa harus menimbulkan akibat. Apakah makar yang dilakukan dikategorikan berhasil menggulingkan Pemerintah yang sah atau tidak.
Didalam Pasal 88 bis KUHP malah ditegaskan “Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Perbedaan Antara tindak pidana makar dengan tindak pidana konvensional lainnya terletak dari kategori tindak pidana formal dan tindak pidana materiil.
Sebagaimana telah dijelaskan didalam pasal 87 KUHP yang menetapkan tindak pidana makar sebagai perbuatan tindak pidana formil ditandai dengan adanya kalimat “apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan’.
Jadi tidak melihat akibat “apakah tindak pidana makar itu berhasil atau tidak”.
Melihat perbuatan yang dilakukan itu berhasil atau tidak maka dikategorikan sebagai tindak pidana materil.
Harus dibuktikan hubungan sebab-akibat sebagaimana didalam teori causalitet.
Dengan demikian maka “selama dibuktikan” adanya “niat” sekaligus “adanya permulaan pelaksanaan”, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
advokat. Tinggal di Jambi