11 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan

 


Di Lapangan hukum pidana dikenal tindak pidana pemberatan. Salah satu pasal yang paling berat dalam satu rumpun (genus) perbuatan serupa. 


Misalnya Pembunuhan berencana dikategorikan sebagai urutan tertinggi dari tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan). Biasa dikenal dengan “pembunuhan berencana”. 

Yang membedakan “pembunuhan berencana” didalam KUHP dengan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan ) dengan tindak pidana serupa didalam KUHP ditandai dengan Redaksi kalimat “pembunuhan berencana”. 


Pasal 340 KUHP diterangkan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 


Dalam praktek di Lapangan hukum pidana, penerapan hukuman mati sering ditujukan terhadap “akibat” pembunuhan yang terjadi. 


Di Jambi sendiri pernah diterapkan hukuman mati terhadap pembunuhan terhadap satu Keluarga yang dibunuh. 


Sang Pelaku kemudian dihukum pidana mati setelah melihat “pembunuhan” mungkin lebih tepat “pembantaian” satu Keluarga. Terdiri dari Kepala Keluarga, Istri dan anak-anaknya. 


“Pembunuhan berencana” lebih berat dari Pasal 339 KUHP. Pasal 339 KUHP menyebutkan “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 


Apabila ditelisik lebih jauh, pasal 339 KUHP disebutkan adanya rangkaian panjang sebelum terjadinya pembunuhan yang ditandai dengan “perbuatan pidana yang lain”. Sehingga sebelum terjadinya pembunuhan yang termasuk kategori pasal 339 KUHP terbuktinya perbuatan pidana lain. 


Namun Pasal 340 KUHP lebih berat dari Pasal 339 KUHP semata-mata adanya “unsur rencana” yang matang. Sehingga “niat” yang besar untuk membunuh menyebabkan tindak pidana pembunuhan begitu sempurna. 



Advokat. Tinggal di Jambi