10 Agustus 2022

opini musri nauli : Dua Ribu

 


Beberapa waktu yang lalu Gubernur Jambi, Al Haris berdasarkan Gubernur Provinsi Jambi menetapkan harga CPO, TBS, dan inti sawit harus dibeli perusahaan dari petani Rp 2.016 per kilogram.


Penetapan harga yang ditetapkan merupakan sikap tegas Provinsi Jambi didalam memastikan dan mengamankan industri pasokan sawit yang merupakan kebutuhan rakyat Jambi. 


Bahkan Al Haris  meminta perusahaan atau pabrik sawit membeli TBS senilai Rp 2.016 per kilogram dan harus sudah bermitra untuk mendapatkan pasokan buah sawit.

Sejak penetapan harga ditentukan, pemberitaan kemudian mengabarkan Harga Tandan Buah Segar atau harga TBS dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit di Jambi pada periode 5-11 Agustus 2022 mengalami kenaikan.


Harga TBS usia 10-20 tahun naik Rp169 dari Rp1.847 menjadi Rp2.016 per kilogram. Pun dengan harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp806 dari Rp8.347 menjadi Rp9.153 per kilogram.


Sementara itu untuk harga inti sawit pada periode kali ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp240 dari Rp4.383 menjadi Rp4.623 per kilogram. 


Penetapan harga CPO, TBS dan inti sawit juga merupakan hasil kesepakatan tim perumus dalam satu rapat yang dihadiri para pengusaha koperasi dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.


Secara detail disebutkan harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.589 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp1.682 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp1.761 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp1.835 per kilogram dan usia tanam tujuh tahun Rp1.882 per kilogram.


Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp1.921 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp1.959 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.016 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp1.954 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp1.860 per kilogram.


Angka ini naik secara signifikan setelah bulan Juli yang lalu, Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Jambi pada periode 22-28 Juli 2022 mulai bergerak naik dengan TBS naik Rp171 dari Rp1.150 menjadi Rp1.321 per kilogram


Sedangkan CPO naik Rp967 dari Rp6.622 menjadi Rp7.589 per kilogram. "Sementara itu untuk harga inti sawit pada periode kali ini juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp567 dari Rp3.361 menjadi Rp3.928 per kilogram


Demikian disampaikan kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi pada minggu ketiga Juli.  


Tentu saja Masih terdapatnya harga yang belum sesuai dengan Peraturan Gubernur. Berbagai pemberitaan Masih menyisakan tanya. Mengapa harga yang Sudah ditetapkan ternyata belum juga dipatuhi di Lapangan. 


Dan kontrol dari berbagai lapisan masyarakat agar harga Tetap dibayar sesuai dengan ketentuan tetap harus dilakukan. 


Namun apapun pelaksanaan di Lapangan, cara Al Haris begitu atensi dan perhatian penuh terhadap nasib masyarakat yang tergantung dari sektor sawit. 


Berbagai data menunjukkan, luas areal Sawit 1,032 juta ha (BPS, 2018). Terus naik tahun 2019 mencapai 1,034 juta ha dan tahun 2020 mencapai 1,074 juta ha.


Dengan produksi 2,69 juta ton (2018). Terus naik mencapai 2,88 juta ton (2019) dan 3,02 juta ton (2020). 


Sehingga atensi sekaligus intervensi Al haris sebagai Gubernur Jambi ikut dan menjadi bagian dari proses penyelesaian dari sektor sawit yang berdampak terhadap perekonomian di Jambi