05 Agustus 2022

opini musri nauli : krenggo



Istilah Krenggo mungkin lebih tepat dilekatkan dengan mirip semut rangrang. Salah satu semut yang menurut data berbagai sumber menyebutkan  memiliki lebih dari 12.000 jenis (spesies).


Semua semut tergolong serangga anggota suku Formicidae. Semut tersebar hampir di segala penjuru dunia namun sebagian besar hidup di kawasan tropika.

Lalu apa makna kata krenggo didalam Seloko adat masyarakat melayu Jambi ? 


Krenggo sering dilekatkan didalam seloko seperti “larangan krenggo”. Ada juga menyebutkan didalam Seloko “empang krenggo”. 


“Larangan krenggo” atau “empang krenggo” lebih dilekatkan untuk melihat sebagai tanah terlantar. Makna penting didalam mengategorikan sebagai “tanah terlantar. 


Lebih tepat juga disamakan dengan Berbagai seloko seperti “Ayam Benci disangkak. Tinggal telur. Merayang buah di kebango. Harta Jauh diulang-ulang. Harta Dekat disenano”, “Jauh tidak dipenano. Dekat tidak disiang”, harta jauh tidak dipenano. Harta Dekat tidak disiang”, “Sosok jerami, tunggul pamareh”, Sosok jerami, tunggul pemareh. Kalah durian dek benalu. Ilang Mentaro hilang tanah. Ilang tutur ilang penano”, “Sesap rendah. Tunggul pemarasan”. Atau “sesap rendah. Jerami tinggi”, “sesap mudo”, sesap tuo”, belukar mudo, belukar tuo, belukar lasah, “perimbun”, “hilang celak jambu klelo” adalah kategori sebagai “Tanah terlantar”. 


Dengan demikian apabila tanah kemudian tidak dirawat maka terhadap tanahnya menjadi hilang. Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “perimbun”, “Mati tanah. Buat tanaman” dan “Larangan krenggo” adalah Seloko yang menunjukkan tanah yang telah dibuka maka harus ditanami paling lama 3 tahun. Dan kemudian harus dirawat. 


Sehingga Hukum Adat Melayu Jambi yang sudah lama mengatur tentang “tanah terlantar” justru membuktikan Hukum Adat justru lebih unggul daripada Hukum Nasional. 


Dengan demikian, semangat penertibatan “tanah terlantar” yang sudah lama diatur didalam hukum adat kemudian diadopsi menjadi Hukum Nasional haruslah diberi ruang apresiasi. 


Secara Sederhana makna seloko “larangan krenggo” atau “empang krenggo” memang adanya “krenggo (semut rangrang) terhadap tanah yang kemudian sudah lama terlantar. 


Sehingga banyak “krenggo (semut rangrang)” didalam sebuah kawasan membuktikan ternyata daerah ataupun tanah itu sama sekali tidak dirawat. Sehingga dapat dikatakan sebagai “tanah terlantar’. 


Perumpamaan “krenggo (semut rangrang)” untuk mendefinsikan gambaran tanah terlantar membuktikan bagaimana ajaran leluhur masyarakat Jambi sesuai dengan filosofi yang sering disampaikan. “Alam takambang jadi Guru”. 


Alamlah yang mengajarkan ilmu pengetahuan kepada manusia. 



Advokat. Tinggal di Jambi