15 Agustus 2022

opini musri nauli : Pemberatan (2)

 


Melanjutkan tema tentang pemberatan maka untuk melihat bagaimana pemberatan dilakukan langsung merujuk ke pasal-pasal dalam satu rumpun (genus) yang sama. 


Semisal “tindak pidana nyawa” yang dikenal sebagai kasus pembunuhan dapat dilihat didalam urutannya seperti “pembunuhan sengaja (Pasal 340 KUH)”, “pembunuhan dengan perbuatan pidana lainnya (pasal 339 KUHP)” dan “pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP)”. 

Didalam praktek peradilan, penempatan urutan ini sengaja disusun agar terdakwa tidak dapat lepas dari pertanggungjawaban hukum. 


Dimulai dari pasal terberat hingga sesudahnya. 


Biasanya ditandai dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.. Begitu seterusnya. 


Namun didalam pembuktian, setiap pasal-pasal yang dituduhkan harus dibuktikan kesemuanya. Sehingga hakim dapat memilah pasal apa yang tepat. 


Hakim mempunyai kewenangan untuk menentukan pasal apa yang akan diterapkan. 


Namun apabila hakim menganggap pasal yang terberat terbukti, misalnya pasal 340 KUHP, maka pasal-pasal yang lainnya tidak perlu dibuktikan. 


Didalam mekanisme penjatuhan hukuman, maka yang diterapkan hukum yang paling berat. Semisal Pasal 340 KUHP terbukti, maka didalam pasal 340 KUHP urutannya adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. 


Hakim kemudian mempunyai kewenangan untuk menentukan masa hukum (straftmacht). Dan itu adalah wilayah otonomi dan kemerdekaan hakim didalam memutuskan. 


Berbagai Yurisprudensi kemudian menegaskan. Terhadap masa hukuman (straftmacht) adalah kewenangan pengadilan tingkat pertama. 




Advokat. Tinggal di Jambi