09 September 2022

opini musri nauli : Lebak

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Lebak adalah bagian tanah yang rendah di antara ranah atau di antara ranah dan talang.  Lebak juga dapat diartikan tempat air yang tergenang dan di dalamnya terdapat lumpur yang dalam. 


Istilah Lebak dikenal di masyarakat Gambut. Biasanya menunjukkan tempat air semacam kolam besar. 

08 September 2022

opini musri nauli : UU Provinsi Jambi

Menjelang akhir bulan Juli, Presiden Jokowi telah menandatangani UU No. 18 Tahun 2022 Tentang Provinsi Jambi. UU yang sempat menjadi perhatian masyarakat Provinsi Jambi. 


Tema RUU Provinsi Jambi memang menarik perhatian masyarakat di Jambi. Pembentukan Provinsi Jambi yang semula tergabung di Provinsi Sumatera Tengah (UU No. 12 Tahun 1956 junto UU No. 19 Tahun 1957). UU ini kemudian dikenal sebagai UU melahirkan terbentuknya Provinsi Jambi. 

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)


Dalam diskusi sebelumnya dikenal Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability dalam asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)” yang menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), maka juga dikenal “pertanggungjawaban pengganti” dalam kejahatan HAM. 


Biasa dikenal tanggungjawab atasan (superior responsibility) atau Commander responbility). 

05 September 2022

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)

 


Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. 


Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld)


Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”).  Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf. 


Didalam ranah pertanggungjawaban korporasi dikenal asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)”. Ada juga menyebutkan Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability ). 


Doktrin “liability withaut fault/VicariousLiability”  tentu saja menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). 


Atau dengan kata lain dengan dibebani Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability maka tidak perlu lagi pembuktian tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). 


Mekanisme ini sudah jamak didalam berbagai peraturan perundang-undangan dan dalam praktek Pengadilan. 


Ketidaktepatan menempatkan “orang (error en persona)” didalam pertanggungjawaban korporasi” maka menjadikan orang yang dituduh melakukan tindak pidana kemudian menjadi lepas demi hukum (onslag van recht vervolging). 


Atau dengan kata lain, walaupun “perbuatanya terbukti menurut hukum”, namun disebabkan kesalahan orang “error en persona” maka orang  yang dituduh kemudian harus dilepaskan dari hukum (onslag van recht vervolging)



Advokat. Tinggal di Jambi 

04 September 2022

opini musri nauli : Asli

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, berdasarkan etimologi, kata asli diartikan sebagai “tidak ada campurannya (murni), bukan peranakan (orang pribumi/ penduduk,  bukan salinan (fotokopi, saduran, terjemahan), baik-baik (tidak diragukan asal-usulnya), yang dibawa sejak lahir (sifat pembawaan) atau tempat (asal) 


Kata asli Pernah menjadi kata Penting didalam UUD 1945. Sebelum diamandemen didalam pasal 1 disebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli”. 


Sedangkan setelah diamandemen menjadi kalimat “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen- daknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 


Sedangkan kata “asli” yang kemudian dipadankan dengan “orang pribumi” pernah diatur didalam Pasal 131 131 Indische Staatsregeling (IS).

02 September 2022

opini musri nauli : Ibu ditahan

 


Suatu saat di Pengadilan di daerah, saya bertemu dengan seorang tahanan. Suami-istri yang terlibat peredaran narkoba. Keduanya adalah bandar sabu yang jumlahnya cukup untuk menjerat ancaman lebih tinggi. 


Ketika Penyidik yang kemudia menjadi saksi, disela-sela terpisah. Sayapun kemudian mengobrol. 

opini musri nauli : The Bank Job

 


Kadangkala untuk mengembalikan sekaligus “refresh” otak yang sudah mumet, menonton Hollywood salah satu pilihan. 


Film-film aksi kriminal sekaligus action yang tidak berhenti di setiap adegan adalah film-film favorit. Selain berangkat dari Kisah Nyata (True Story) yang berangkat dari novel-novel legendaris, cara kemasannya cukup ciamik. 


Film-film bertema perampokan di Bank adalah film-film yang memadukan kecerdasan para pelaku sekaligus kerasiolan alur cerita menjadi “bumbu” yang terlalu sayang dilewatkan. 

01 September 2022

opini musri nauli : Mission Impossible

 

Film Mission Impossible adalah serial film Thriller aksi spionase yang diperankan oleh Tom Cruise sebagai agen yang dikenal sebagai Ethan Hunt. 


Sebagai judul, memang film ini memadukan kecanggihan dari Ethan Hunt yang melaksanakan misi yang tidak mungkin (Mission Impossible) didalam aksinya. 


Sebagai spionase dan menerima tugas-tugas penting maka slogannya kemudian dikenal “Berhasil Tak Dipuji, Gagal Dicaci Maki. Hilang Tak Dicari, Mati Tak Diakui”. Demikian setiap instruksi yang diberikan kepada agen spionase. 

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban



Didalam ranah ilmu hukum pidana, teori kesalahan dan pertanggungjawaban merupakan persoalan dan polemik yang berkepanjangan. 


Sebagian Ahli hukum menganggap antara kesalahan dan pertanggungjawaban adalah satu kesatuan yang utuh. 

29 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan (2)

 


Pentingnya menggunakan pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP berkaitan dengan beban pembuktian. Selain juga adanya “permufakatan jahat” dari sindikat para pelaku. 


Sebagai beban pembuktian, maka menempatkan peran para pelaku dalam rangkaian perbuatan “penyertaan” berkaitan dengan tanggungjawab sekaligus masa hukuman (strachmaacht) yang harus dijalani para pelaku.