22 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan

 


Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik Kajian hukum. 


Didalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan Dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1)mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

Sedangkan pasal 55 ayat (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. 


Sementara Pasal 56 KUHP,  “Dipidana sebagai pembantu kejahatan (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. (2) mereka yang mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 


Dari ilmu hukum pidana, penentuan pelaku (dader) merupakan salah salah optik untuk melihat kesalahan (schuld) dari dader. Kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh pelaku (dader) maka terhadap pelaku (dader) dapat dimintakan pertanggungjawaban pelaku( teorekenbaardheid/criminal responsibility).


Didalam ilmu hukum pidana, Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP kemudian menetapkan empat golongan dader. Pasal ayat (1) ke 1 KUHP menyebutkan “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Sedangkan pasal 55 ayat (1) Ke 2 menyebutkan “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.


Orang yang melakukan sendiri tindak pidana biasa dikenal “pleger”. Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana disebut “doen pleger”. Orang yang turut melakukan tindak pidana disebut “mede pleger”. Sedangkan Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana “uit lokken”.


Meletakkan “pleger”, “doen pleger”, “mede pleger” atau “uit lokken” merupakan ranah teknis penyidikan yang dibuktikan didalam persidangan. Para pihak kemudian berkesempatan untuk menguji penempatan dader didalam perkara yang disidangkan.


Dari ranah penegakkan hukum, penentuan dader (penentuan peran/posisi) merupakan salah satu pembuktian yang memerlukan berbagai disiplin ilmu hukum lainnya. Pertanggungjawaban pelaku( teorekenbaardheid/criminal responsibility) dalam pendekatan tindak pidana kemudian tunduk dengan pertanggungjawaban. 


Kesalahan menetapkan dader mengakibatkan “kesalahan orang (error en person). Kesalahan orang (error en person) sering juga disebutkan “keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya”. Ada juga menyebutkan “disqualification in person”. 


Kesalahan menetapkan dader mengakibatkan “kesalahan orang (error en person). Kesalahan orang (error en person) sering juga disebutkan “keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya”. Ada juga menyebutkan “disqualification in person”.


Advokat. Tinggal di Jambi