28 November 2023

opini musri nauli : Nasi putih air jernih

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nasi putih. Air Jernih”. Ada juga yang menyebutkan “nasi putih. Air Putih”. 


Secara sekilas kata dan makna “nasi putih” dan “Air putih” menggambarkan nasi putih didalam tradisi “mutih”. Tradisi yang hanya makan nasi putih. Menghindarkan pantangan makanan selain nasi. 


Lalu apa arti kata dan makna “air putih” atau “air Jernih” ? Apakah hanya sekedar “Air putih” atau “air Jernih” yang hanya boleh diminum semata-mata adanya pantangan minum air selain air putih. 


Sebagai seloko, kadangkala kebenaran tidak dapat ditafsirkan semata-mata hanya bersandarkan kepada arti kata dan makna semata dengan hanya berusaha menafsirkan arti kata dan makna bersandarkan “nasi putih. Air Jernih”. 


Apabila hanya berusaha untuk menafsirkan arti dan makna “nasi putih. Air Jernih” maka justru sama sekali tidak mendapatkan gambaran utuh. 


Begitu agungnya Seloko maka kebenaran yang terkandung didalam “nasi putih. Air Jernih” adalah memahami kebenaran dibalik simbol. Seloko tidak bisa menafsirkan bait per bait (tafsiran letterlijk) dengan memahami semata dari kata “nasi putih. Air Jernih”. 

Simbol sekaligus makna yang terkandung “nasi putih. Air Jernih”  dikenal di Marga Batin Pengambang. Daerah Uluan Kabupaten Batanghari. Dikenal dengan Marga Batang Asai. 


Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Batin Pengambang kemudian termasuk kedalam Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun. 


Prosesi “nasi putih air Jernih” adalah prosesi didalam Tata cara membuka hutan dikenal diberbagai tempat. Di Marga Batin Pengambang dikenal Setawar dingin. Ditentukan didalam rapat kemudian ditentukan siapa saja yang berhak untuk membuka rimbo.


Datang nampak muko. Pegi nampak punggung. Masyarakat diluar Desa apabila hendak membuka rimbo, maka harus tinggal selama 3 tahun setelah itu harus melaporkan kepada tuo tengganai dan nenek mamak. 


Nasi Putih Air jernih. Setelah tinggal selama 3 tahun dan melaporkan kepada tuo tengganai dan nenek mamak, maka diadakan rapat untuk menyampaikan maksud untuk membuko rimbo.


Di Desa Batu Empang Marga Batin Pengambang, dimulai prosesi seperti “rembug”, “nasi putih air jernih”, . Rembug. Tata cara membuka rimbo dimulai dengan mengadakan rapat adat. Waktunya setelah Hari raya Idul Fitri). Anggota yang ingin mengelola hutan harus memberitahukan kepada ninik mamak.


Setelah ditentukan anggota yang ingin mengelola hutan, maka dilakukan pengecekkan tempatnya. Luas tanah yang diberikan 2 hektar. Tanah harus ditanami. Selama 4 tahun tidak dibenarkan membuka rimbo. Tanah tidak boleh dijual kepada siapapun. Sedangkan tanaman hanya boleh dijual kepada masyarakat Desa Muara Air Duo.


Sedangkan Nasi Putih Air Jernih. Setelah tinggal  selama 1 tahun, maka melapor kepada ninik mamak. Ninik mamak kemudian mengundang rapat untuk memberitahukan kepada masyarakat. Setelah mendapatkan persetujuan, maka barulah mendapatkan hak untuk membuka rimbo.


Di Desa Sungai Keradak (Marga Batin Pengambang) dikenal dengan “betahun bersamo, Rapat kenduri, Melambas, Belukar tuo, Empang. 


Sehingga simbol “nasi putih. Air Jernih” adalah prosesi setelah membuka rimbo yang kemudian mengundang warga di Desa untuk menerima Anak kemenakan. 


Di beberapa tempat, simbol “nasi putih air Jernih” juga bagian dari prosesi terhadap pelaksanakan hukum adat. 


Terhadap adanya kesalahan didalam melanggar hukum adat, maka sang yang dituduh kemudian dapat mendatangi keluarga korban. Biasanya diwakili oleh “nenek mamak” atau “tuo tengganai”. 


Simbol “nasi putih air Jernih” adalah tanda rasa bersalah kemudian meminta maaf dengan membawa tanda mata yang disimbolkan dengan “nasi putih. Air Jernih”. 


Setelah diterimanya simbol “nasi putih air Jernih” sebagai bentuk kesederhanaan dan kemudian dilangsungkan pembicaraan upaya penyelesaian maka dapat dilanjutkan terhadap proses penyelesaian berdasarkan hukum adat. Dengan adanya penjatuhan sanksi hukum adat, maka proses selanjutnya pelaksanaan hukum adat berupa sanksi adat berdasarkan kesalahan. 


Sehingga simbol “nasi putih air Jernih” selain adanya simbol prosesi pelaksanaan dari “membuka rimbo’ juga simbol tanda sebagai bentuk kesederhanaan melambangkan putih ati (tanda bakti diri) dengan membawa tanda mata. 


Dengan demikian maka tidak salah kemudian simbol “nasi putih air Jernih” adalah simbol yang kaya makna. 


Makna yang melambangkan kebenaran tidak semata-mata hanya menafsirkan arti dan makna “nasi putih air Jernih”. 


Tapi adalah kebenaran dibalik simbol yang hanya bisa diungkapkan dalam tataran adat Melayu Jambi yang adiluhung. 


Advokat. Tinggal di Jambi