29 Agustus 2022

opini musri nauli : Penyertaan (2)

 


Pentingnya menggunakan pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP berkaitan dengan beban pembuktian. Selain juga adanya “permufakatan jahat” dari sindikat para pelaku. 


Sebagai beban pembuktian, maka menempatkan peran para pelaku dalam rangkaian perbuatan “penyertaan” berkaitan dengan tanggungjawab sekaligus masa hukuman (strachmaacht) yang harus dijalani para pelaku. 

Tentu saja Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger) atau Orang yang menyuruh orang lain (doen pleger) berbeda tanggungjawab dan  masa hukuman (strachmaacht) dengan “orang turut melakukan (mede pleger). Apalagi orang yang hanya ditempatkan sebagai membujuk atau menggerakan orang lain (uit lokken). 


Meletakkan “pleger”, “doen pleger”, “mede pleger” atau “uit lokken” merupakan ranah teknis penyidikan yang dibuktikan didalam persidangan. Para pihak kemudian berkesempatan untuk menguji penempatan dader didalam perkara yang disidangkan.


Didalam praktek peradilan pidana,  tanggungjawab sekaligus masa hukuman (strachmaacht) yang harus dijalani para pelaku justru lebih berat (pleger) atau Orang yang menyuruh orang lain (doen pleger) dan  “orang turut melakukan (mede pleger) dibandingkan dengan “orang yang hanya ditempatkan sebagai menggerakan orang lain (uit lokken).


Bahkan tidak tanggung-tanggung. Kadangkala berbagai putusan, para pelaku (pleger dan Doen pleger) jauh lebih berat daripada orang yang hanya ditempatkan sebagai “Turut melakukan (mede pleger)”


Namun yang pasti  kesalahan menetapkan dader mengakibatkan “kesalahan orang (error en person). Kesalahan orang (error en person) sering juga disebutkan “keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya”. Ada juga menyebutkan “disqualification in person”.