08 September 2022

opini musri nauli : UU Provinsi Jambi

Menjelang akhir bulan Juli, Presiden Jokowi telah menandatangani UU No. 18 Tahun 2022 Tentang Provinsi Jambi. UU yang sempat menjadi perhatian masyarakat Provinsi Jambi. 


Tema RUU Provinsi Jambi memang menarik perhatian masyarakat di Jambi. Pembentukan Provinsi Jambi yang semula tergabung di Provinsi Sumatera Tengah (UU No. 12 Tahun 1956 junto UU No. 19 Tahun 1957). UU ini kemudian dikenal sebagai UU melahirkan terbentuknya Provinsi Jambi. 

Al Haris sebagai Gubernur Jambi mengundang berbagai pihak (multi stake holders) untuk membahas usulan agar dimasukkan kedalam UU Provinsi Jambi. 


Berbagai usulan seperti RUU yang sama sekali tidak mengikuti perkembangan Kabupaten/kota seperti UU No. 19 Tahun 1957, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 61 Tahun 1957, UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 54 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2000 dan UU No. 25 Tahun 2008. 


Padahal dengan adanya  RUU yang diusulkan menggantikan UU No. 61 Tahun 1958 yang  merupakan penetapan UU No. 19 Tahun 1957, maka didalam RUU sama sekali tidak mengikuti perkembangan pemekaran Kabupaten dan Kota hingga tahun 2008. 


RUU sama sekali tidak mengadopsi perkembangannya. 


Alhamdulilah. Tema ini kemudian menjadi bagian penting didalam UU No. 18 Tahun 2022. 


Selain itu didalam RUU hanya menguraikan karakter kewilayahan dengan Ciri utama seperti dataran tinggi hingga datatan rendah, kawasan tinggi yang hanya terdapat Gunung Kerinci, 4 Taman Nasional dan Sungai Batanghari. 


Salah satu usulan yang disampaikan oleh Al Haris sebagai Gubernur kemudian memasukkan Danau Gunung Tujuh dan Bukit barisan. 


Menunjukkan kekhasan dan keunikan sebagai gambaran wilayah Provinsi Jambi. 


Usulan ini kemudian termaktub didalam UU Provinsi Jambi. Didalam Pasal 5 huruf a disebutkan “Provinsi Jambi memiliki karakteristis yaitu…. Hutan tropis alami Gunung Kerinci, Taman Nasional, Bukit barisan, Danau Gunung Tujuh….. “


Sedangkan didalam Pasal 5 huruf b “Provinsi Jambi memiliki karakteristik yaitu “Potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama Perkebunan, Kehutanan serta kelautan dan perikanan”. 


Kata-kata seperti “Kehutanan” merupakan usulan dari Al Haris sebagai Gubernur Jambi. 


Sedangkan kata “energi” merupakan terjemahan resmi dari usulan sebelumnya yang menyebutkan “minyak dan gas”. 


Terlepas Masih banyak usulan yang kemudian tidak termuat didalam UU Provinsi Jambi, namun pada hakekatnya, usulan yang disampaikan oleh Gubernur Jambi dan pertemuan berbagai pihak (multi stake holders) termuat tegas didalam UU Provinsi Jambi. 


Atau dengan kata lain, berbagai usulan yang disampaikan menunjukkan ciri khas (karakteristik) tentang Provinsi Jambi. 


Tidak salah kemudian sejarah Provinsi Jambi kemudian begitu Penting sejak akhir Juli. 


Sebagai bagian dari penyaksi sejarah, cerita ini kemudian akan dituturkan kepada generasi yang akan datang.