19 Januari 2023

opini musri nauli : Simulasi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan

 

Akhirnya JPU telah menjalankan tugas menuntut para terdakwa dalam kasus pembunuhan paling menghebohkan. 8 Tahun untuk terdakwa RR, terdakwa KM dan terdakwa PC. Seumur Hidup untuk FS dan 12 tahun untuk RE. 


Reaksi dan polemik kemudian mengharubirukan jagat dunia maya. Ibu korban sama sekali tidak terima. Sedangkan publik menyesalkan mengapa RE malah lebih berat dari terdakwa RR dan terdakwa KM. 

opini musri nauli : Kekuatan Pembuktian

 


Didalam pembuktian dalam hukum Acara Perdata dikenal kekuatan pembuktian. 


Adapun kekuatan pembuktian seperti Kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap (volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian lemah/ tidak lengkap (on­ volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian sebagian (gedeeltelijk bewijsracht), Kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijsracht) dan Kekuatan pembuktian perlawanan (tegenbewijs atau  kracht van tegen bewijs).

18 Januari 2023

opini musri nauli : Pidana mati

Akhir-akhir ini, konsentrasi publik begitu tersita dengan peristiwa paling menghebohkan di tanah air. Seorang Jenderal aktif bersama-sama dengan Ajudan dan istri serta Anggota Rumah Tangga kemudian dituduh melakukan tindak pidana yang cukup serius. Rangkaian peristiwa pembunuhan yang memakan korban. Seorang Ajudan di rumah Dinasnya. 


Begitu panjang proses hukum rangkaian di tingkat penyidikan. Upaya sistematis untuk mengaburkan peristiwa yang sempat disebutkan sebagai peristiwa “tembak menembak” kemudian dapat dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Dan kemudian dapat menjadi terang benderang ketika kemudian menjadi peristiwa paling mengerikan. Penembakan terhadap korban seorang ajudan. 

16 Januari 2023

opini musri nauli : Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata

 


Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan. 


Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).

12 Januari 2023

opini musri nauli : Asas Ne Ultra Petits

 


Sudah menjadi asas fundamental didalam hukum acara Perdata yang dikenal asas Ne Ultra Petits. 


Secara umum dapat diartikan Asas “Ultra ne petita” ini adalah asas mengatur terhadap hakim agar tidak dapat mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh para pihak. 

opini musri nauli : Melihat unsur “Merencanakan” didalam Pasal 340 KUHP


Usai sudah keterangan terdakwa didalam perkara pembunuhan yang “menghebohkan” sejagat negeri. Seorang Jenderal aktif, posisi strategis di Kepolisian dan seorang perempuan Dokter Gigi - sang istri kemudian didakwakan Pasal 340 KUHP (Pasal pembunuhan “berencana). 


Terlihat kepanikkan “luar biasa” dari keduanya. Posisi strategis sekaligus Penasehat hukumnya yang sering kali “terjebak” dengan pertanyaan sendiri justru “menggali” lubang kuburan lebih dalam. 

10 Januari 2023

opini musri nauli : Asas Ne Ultra Petits

 


Sudah menjadi asas fundamental didalam hukum acara Perdata yang dikenal asas Ne Ultra Petits. 


Secara umum dapat diartikan Asas “Ultra ne petita” ini adalah asas mengatur terhadap hakim agar tidak dapat mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh para pihak. 

09 Januari 2023

opini musri nauli : Teknik Menggali keterangan

 


Akhir-akhir ini, kita disuguhi persidangan yang menyita waktu. Selain tentu saja menyita energi. 


Namun yang mengganggu adalah teknik-teknik menggali keterangan. Baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. 

06 Januari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Kasus Pembunuhan

 


Akhir-akhir ini ditengah resesi ekonomi paska pandemi, konsentrasi publik terhadap pembunuhan terhadap Brigadir Josua Memantik polemik


Ditetapkan satu Jenderal bintang dua aktif, dua Jenderal bintang satu  serta banyaknya Perwira Menengah aktif di tubuh Kepolisian sebagai tersangka membuat kita menjadi tercengang. 

02 Januari 2023

opini musri nauli : Sifat Putusan (3)

 


Setelah sebelumnya kita membahas sifat putusan Putusan deklarator maka kemudian dikenal  sifat putusan kondemnator. 


Disebutkan sebagai kondemnator adalah tambahan dari amar putusan deklarator atau konsitutif.